Rokan Hilir | metroinvestigasi.id – Bupati Rokan Hilir yang diwakili Asisten Bidang Ekbang Drs. H. Rahmatul Zamri membuka secara resmi ” Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang Undangan Bidang Tata Ruang ” Tahun 2021 yqng dilaksanakan si Aula Utama Hotel Amarosa Batu 6 Bagansiapiapi, Senin 20/09/2021.
Hadir dalam acara ini Kadis Disbud Rohil, Kadis Kominfo, Kadis PUPR diwakili Sekretaris Dinas, Nara Sumber dari Propinsi Riau, Para Camat serta perwakilan dari OPD terkait.
Ketua Panitia Pelaksanaan Sosialisasi Syamsuri, SH, M.Si yang juga Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Rohil dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman akan pentingnya kebijakan bidang tata ruang sekaligus memberikan informasi mengenai Tata Ruang di Rokan Hilir sehingga masyarakat dapat mengurus izin mengenai pemakaian tata ruang yanh sesuai dengan perundang undangan.
Bupati Rohil diwakili oleh Asisten Ekbang Drs. H. Rahmatul Zamri dalam sambutannya menyambut baik adanya sosialisasi mengenai Kebijakan dan Peraturan Perundang Undangan Bidang Tata Ruang.
Menurut beliau Penataan Tata Ruang Daerah merupakan hal yang harus diperhatikan dengan seksama dan serius karena akan menjadi tolak ukur dalam pengembangan dan pembangunan wilayah.
Kemudian dengan adanya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan maka pemerintah lebih terarah dalam melaksanakan pembangunan serta akan mudah menata pembangunan oleh pihak swasta seperti Pabrik dan industri lainnya dan pada ujungnya Pemerintah Daerah dapat meningkatkan PAD nya.
Selanjutnya kepada peserta sosialisasi, Bupati berpesan agar dengan tekun dan serius mengikuti acara ini dengan harapan para peserta dapat memberikan indormasi pengenai penggunaan tata ruang yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Acara selanjutnya Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Tim dari Propinsi Riau.( $y.B )
















Komentar