Bupati Pakpak Bharat Menghadiri Rapat Penertiban Kawasan Hutan Kabupaten Pakpak Bharat dan Dairi

 

Pakpak Bharat | metroinvestigasi.id-
Dalam rapat yang dilaksakan di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara ini, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor berharap agar ada kolaborasi langkah dan tindakan yang cepat untuk menangani dinamika di lapangan saat ini.

Adanya upaya kalim kepemilikan oleh berbagai pihak dengan pemasangan patok-patok di lokasi tentu sangat berpotensi menimbulkan konflik. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan bisa menimbulkan korban, ucap Franc dihadapan Kepala Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, S.STP., M.AP.(11/8/2026)

Rapat ini dilaksanakan menyikapi klaim dari sejumlah pihak dan masyarakat pada lokasi eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan adanya tindakan pemasangan nama pada pohon-pohon yang ada di lokasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menegaskan beberapa hal :
• Lokasi merupakan Kawasan untuk pembangunan territorial Batalyon 908 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehutanan.
• Klaim yang ada telah melanggar ketentuan yang ada, maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat menyampaikan bahwa “tidak dibenarkan adanya aktivitas baik dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat di eks PBPH PT. TPL” sebagaimana hasil sosialisasi Satgas PKH pada tanggal 16 April 2026 di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara yang dihadiri oleh Kepala Daerah terdampak pencabutan PBPH. Eks PBPH tetap berada pada Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
• Klaim yang ada di lapangan mengarah pada potensi aktivitas masyarakat di lokasi eks PBPH yang diawali dengan pemasangan nama-nama pada pohon-pohon.
• Kita hadir di tengah masyarakat untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat.
• Sudah berkoordinasi dengan Satgas PKH, dan Satgas PKH Mengharapkan Pemerintah Daerah untuk meminimalisir konflik di lapangan.

Dalam rapat ini diputuskan akan segera dilaksanakan :
1. Pemasangan kembali “Plang Kawasan Hutan” pada areal eks PBPH oleh Balai Gakkum selambat-lambatnya hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 dengan dihadiri oleh UPTD KPH Wilayah XIV, Kapolsek Kerajaan, Kapolsek Parbuluan, Camat Parbuluan, Camat Siempat Rube, Kepala Desa Kuta Jungak, Kepala Desa Parbuluan IV, Batalyon TP 908 dan Babinsa Kodim Dairi.
2. Seluruh areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Batalyon TP 908 Gajah Dompak agar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana SK Menteri Kehutanan Nomor 846 Tahun 2025.
3. Sosialisasi persuasif kepada masyarakat dilaksanakan oleh Balai Gakkum bersama UPTD KPH Wilayah XIV.

Sejumlah pemangku kepentingan di dua wilayah bertetangga menghadiri rapat ini diantaranya Bupati Dairi, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Asisten Pemerintahan Kabupaten Dairi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pakpak Bharat, Kepala Kepolisian Resor Dairi, Kepala Kepolisian Resor Pakpak Bharat, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Komandan Kodim 0206 Dari, Komandan Batalyon TP 906 Sanalenggam, Komandan Batalyon TP 908 Gaja Dompak, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penatagunaan Hutan, Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial, Kepala UPTD KPH Wilayah XIV Sidikalang, serta Kepala UPTD KPH Wilayah XV Kabanjahe.(M.Solin)

Komentar