BOS BESAR PENCURIAN KAYU HUTAN YANG DIDUGA ILEGAL DITANGKAP POLRES LANUHANBATU

 

Labuhanbatu | metroinvestigasi.id –  Masyarakat Pondok Papan sekitarnya dan masyarakat Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu yang meminta Polsek Bilah Hulu Rantau Prapat jajaran Polres Lanuhambatu untuk melihat secara langsung dan mengusut tuntas serta menangkap pelaku pencurian kayu hutan akhirnya terpenuhi.

Kayu dan Papan yang diduga keras ILEGAL tanpa dilengkapi SKAU ( Surat Keterangan Asal Usul ) dari Dinas Kehutanan tersrbut diminta oleh masyarakat agar Pelaku / Perusak Hutan serta Bos mereka ditangkap POLISI dan dihentikan pekerjaan mereka, karena selama ini mereka sangat merajalela dan meresahkan masyarakat.

” Mereka merusak dan mengambil kayu hutan, seperti mereka sudah kebal hukum di Labuhanbatu ini dan tidak takut pada Polisi,” sebut salah seorang warga.

Wartawan metroinvestigasi.id pada hari, Sabtu (18/07/2020) yang turun kelapangan masih melihat para pancuri dan perusak kayu hutan tetap beraksi.

Mereka lagi bekerja melangsir kayu kayu yang diduga kayu Hutan dengan cara ada yang pakai sepeda motor, ada yang pakai becak motor dan ada juga pakai truk Colt Disel yang muatan kayunya jauh lebih banyak.

Kayu kayu yang diangkut tersebut semua dibawa ke Purba Sari Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu Rantau Prapat, ketempat kediaman Bonar Ritonga sekaligus Panglong tempat kayu kayu disembunyikan.

Minggu, (19/7/2020) sore saat anggota Bonar Ritonga bekerja seperti biasa melangsir kayu untuk dibawa ke panglong  Bonar Titonga, tiba tiba diberhentikan odan ditangkap oleh Polisi Rantau Prapat dan dibawa langsung ke Polres Labuhanbatu.

Wartawan metroinvestigasi.id yang mengetahui perihal penangkapan 2 orang pekerja Bonar Ritonga, yaitu sopir dan kernek telah ditahan oleh Polres Labuhanbatu, namun dihari, Senin (20/07/2020) tanpa diketahui sebelumnya supir dan kernek yang ditangkap telah keluar/dikeluarkan dari tahanan Polres Labuhanbatu.

Namun, dihari Rabu (22/07/2020) Pihak Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dan mehahan Bos Pencuri Kayu hutan Bonar Ritonga yang selama ini bebas mengambil dan menjual kayu kayu hasil hutan tanpa dilengkapi SKAU dari Dinas Kehutanan.

Inilah salah satu bukti nyata hasil kinerja POLRES LABUHANBATU.

Penulis : T.Sirait

Editor.   : T.Sirait/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *