Bandar Narkotika Nias Utara Dibekuk Petugas Polres Nias

Nias | metroinvestigasi.id – Bandar Narkoba MZ (45) dibekuk Personel Polres Nias di Desa Ononamolo, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, dengan barang bukti seberat 6,53 gram sabu.

” Penangkapan MZ tanpa perlawanan dan dari tangannya kita mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 6,53 gram,” ungkap Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan di Mapolres Nias, Rabu (22/07/2020).

Kemudian ia menambahkan, MZ ditangkap berdasarkan hasil olah pengembangan dari penangkapan EH (33) pada hari yang sama, sebelum menangkap MZ, personel Satnarkoba kita mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap EH di salah satu kantor yang ada di Jalan Kartini II, Kota Gunungsitoli.

Dari tangan EH lah diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,47 gr serta beberapa alat untuk menghisab sabu, serta sepeda motor dan telepon genggam seluler, kemudian personel Narkoba Polres Nias melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MZ yang merupakan penyuplai barang haram tersebut kepada EH di tempatnya, personel kita berhasil menyita barang bukti delapan plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat kurang lebih 6,53 gram dan alat alat pengisap menggunakan sabu dari tangan MZ.

Kini keduanya ditahan di sel tahanan Polres Nias untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Setelah kita menangkap MZ, masyarakat sekitar rumah mengaku sangat berterima kasih, karena menurut mereka sepak terjang MZ sebagai pengedar narkotika selama ini sangat meresahkan,” ujar Kapolres Nias.

Dalam Pengakuan MZ kepada penyidik baru enam bulan ini ia melakukan pekerjaan haram tersebut dan barang tersebut diperoleh dari salah seorang supir yang datang dari luar Pulau Nias.@ (Masry)

Komentar