Simalungun | metroinvestigasi.id– Aktivitas truk pengangkut sampah domestik yang diduga berasal dari kawasan industri PT KINRA Sei Mangkei menuju wilayah Kampung Gunung, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, menjadi sorotan masyarakat dan pemerhati lingkungan.
Dalam sepekan terakhir, lalu lalang kendaraan bermuatan limbah domestik tersebut terpantau melintasi jalan kampung dan memicu keresahan warga terkait ancaman pencemaran lingkungan serta dampak kesehatan masyarakat.
Sejumlah warga menduga lokasi yang digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) limbah domestik tersebut tidak memenuhi standar pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dugaan ini semakin menguat setelah awak media melakukan penelusuran di salah satu gudang di wilayah Nagori Bandar Jawa yang disebut-sebut menjadi lokasi penampungan sampah domestik asal kawasan industri tersebut.
Seorang pemerhati lingkungan berinisial MD, saat dikonfirmasi pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, menyebut aktivitas pengangkutan limbah itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu pekan.
“Aktivitas itu sudah berjalan beberapa hari terakhir dan diduga beroperasi di wilayah Kampung Gunung,” ujarnya.
Keterangan serupa juga disampaikan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku sering melihat truk-truk yang diduga milik rekanan PT KINRA melintasi jalan Kampung Jawa menuju Kampung Gunung dengan muatan sampah domestik.
“Belakangan ini truk-truk itu sering lewat membawa muatan limbah domestik. Warga mulai khawatir jika nanti berdampak pada lingkungan dan kesehatan,” ungkapnya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya lonjakan timbunan sampah domestik di wilayah permukiman masyarakat. Selain menimbulkan bau tidak sedap, keberadaan TPA yang tidak memenuhi standar teknis berpotensi mencemari tanah, air, dan udara apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap pengelola kawasan wajib memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara aman dan ramah lingkungan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa kegiatan pengelolaan limbah wajib memiliki persetujuan lingkungan dan memenuhi standar teknis pengelolaan.
Pakar lingkungan menilai, apabila dugaan pengelolaan limbah tanpa izin atau tidak sesuai standar benar terjadi, maka hal tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi masyarakat sekitar.
Tumpukan sampah domestik yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menjadi “bom waktu lingkungan” yang memicu pencemaran, penyakit, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa/Nagori Bandar Jawa, Kurniawan Syahputra, belum memberikan tanggapan terkait dugaan aktivitas TPA limbah domestik tersebut.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, agar segera melakukan inspeksi lapangan, audit perizinan, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan limbah dan lingkungan hidup.
Warga berharap pemerintah tidak menunggu munculnya dampak yang lebih besar sebelum bertindak. Mereka meminta transparansi pengelolaan limbah kawasan industri demi menjaga keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat sekitar. (Hd)
















Komentar