Bikin Melongo!!! PN Rantauprapat: Putusan Perkara No.126, KTPM Desa Tanjung Mulia Melawan PT Nubika Jaya Cabang Permata Hijau Grup “Menolak Gugatan Penggugat Keseluruhannya”

 

Labuhanbatu | metroinvestigasi.id- Pada Rabu, 28 Mei 2025 Putusan Perkara No.126, Penggugat KTPM Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Sumut menggugat PT Nubika Jaya cabang Permata Hijau Grup diumumkan melalui aplikasi ECourt oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Ketua majelis yang langsung dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Tommy Manik SH MH memutuskan: “menolak gugatan penggugat keseluruhannya” Saya sangat merasa terkejut dan kecewa dengan putusan ini bang, sebut ketua KTPM Abdullah Hasibuan. Kenapa tidak bang… awal saya mengajukan gugatan di PN Rantauprapat dari pihak PN sendiri mengatakan kalau perkara ini pasti menang, hal senada juga saat saya berkunjung ke Kementerian ATR/BPN RI diJjakarta. Lanjut Abdullah Hasibuan.

 

Ketua LSM PERLAHAN Cecep Kelana Jaya SE merasa kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No.perkara 126 ini, alasannya:
1.Menurut keterangan saksi Sdr. SOFYAN dari pihak tergugat dalam hal ini PT Nubika Jaya cabang Permata Hijau Grup, terhadap lahan masyarakat seluas 700 ha yang di klaim masyarakat Desa Tanjung Mulia yang masuk kedalam HGU PT Nubika Jaya cabang Permata Hijau Grup “TIDAK PERNAH ADA GANTI RUGI”
2.Menurut keterangan saksi Sdr.Mahmud Ritonga dari penggugat dalam hal ini KTPM/ masyarakat Desa Tanjung Mulia bahwa penerbitan HGU PT Nubika Jaya cabang Permata Hijau Grup oleh BPN/ATR KAKAN LABUHANBATU yang ditanda tangani Sdr. Drs. MOREN NAIBAHO M.Si pada 11-07-2019 telah mengabaikan atau tidak mengindahkan Surat DPRD Komisi A dan Gubernur Sumatera Utara melalui Sekda Propinsi Sumatera Utara dengan nomor surat: 593/7778 tertanggal 11 November 2006 yang ditujukan kepada KAKAN ATR/ BPN Labuhanbatu agar tidak menerbitkan HGU lahan perkebunan PT Nubika jaya cabang Permata Hijau Grup, Surat Bupati Labuhanbatu yang menyatakan bahwa benar ada 300 lembar SKT dikeluarkan Kepala Desa Tanjung Mulia Sdr.USMAN HASIBUAN milik masyarakat dan Surat Stanpas oleh CAMAT KAMPUNG RAKYAT.

Ketua LSM Pemantau Korupsi Dan Penyelamat Harta Negara (LSM PERLAHAN) MEMINTA Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Peovinsi Sumut yang terkait diminta agar meninjau Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat.Dimana Banyak ketimpangan dan banyak yang tidak diindahkan oleh Pengadilan Negeri Rantau Ptapat.(M.Ritonga)

 

Komentar