Indragiri Hilir | metroinvestigasi.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) turun kesalah satu lokasi titik dimana terdapat kabar soal pungutan parkir yang melampaui dari tarif yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Badan Layanan Umum Daerah UPT PKB, Terminal dan Perparkiran Dishub, Shadri mengatakan setelah mengetahui kabar itu, pihaknya langsung turun ke lokasi parkir yang ramai dibicarakan di media sosial Facebook soal tarif parkir 5.000.
“Kita turunkan tim yang terdiri dari Dishub Inhil, TNI, Satpol PP untuk melakukan pengecekan, serta memberikan teguran langsung kepada pelaksana juru parkir di lapangan,” tutur Shadri kepada ARB INdonesia, Selasa (9/4/2024).
Atas kejadian itu, Shadri berharap kedepannya hal serupa tidak terjadi lagi, baik dimanapun lokasi yang menjadi titik retribusi parkir. Namun jika kembali tterulang,Dishub Inhil akan memberi teguran keras dan membuat laporan sebagai pungutan liar (pungli).
“Sudah kita berikan peringatan. Jika nanti ada ditemukan kembali hal serupa, maka kami tidak segan akan membuat laporan bahwa hal tersebut adalah pungutan liar,” tegas Shadri.
Terakhir Kepala BLUD UPT PKB, Terminal dan Perparkiran Dishub menghimbau kepada semua masyarakat Tembilahan agar membayar uang parkir sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
“Jika masyarakat ada menemukan hal serupa soal pungutan parkir diluar batas wajar aturan yang berlaku, harap laporkan ke pihak kami Dishub Inhil. Pasti akan kami proses,” tutup Shadri menegaskan.(Tim/mar)