Padangsidimpuan | metroinvetigasi.Id –Tampa menyadari, karena keasyikan main judi online, Sorang pria asal warga Kota Padangsidimpuan beranisial SMH (33), ditangkap Kepolisian Resort Polres Padangsidimpuan, hal ini bermula adanya laporan masyarakat.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Lindung Sihaloho, pengungkapan tindak pidana perjudian online jenis Kim dengan situs sinarbintang 4D sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP, berkat informasi warga.
” Sekitar pukul 22.00 Wib, pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 pkl, Personil Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, telah mengamankan seorang pria beranisial SMH, tepatnya di Jalan SM Raja Sitamiang Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan”, jelas AKP Lindung Sihaloho.
Penangkapan SMH setelah adanya laporan dari warga, dimana sekitaran jalan SM Raja, sering terlihat aktivitas perjudian online jenis Kim, mendapat laporan tersebut, kemudian Tim Tekab melaksanakan lidik dan penangkapan.
Lanjut Kasi Humas, tepatnya di sebuah toko, setelah diinterogasi dari Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Team membawa SMH ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.
Dari hasil.penggeledahan, Sebelumnya, Tim Tekap mengamankan barang bukti berupa.1 unit Handphone Oppo A17 warna Silver,1 buah kartu ATM BNI, 1 buah buku tabungan BNI dan Uang Tunai sebesar Rp. 200.000. (As).










Komentar