Medan | metroinvestigasi.id – Team Pegasus Polsek Percut Sei Tuan yang di pimpin oleh Kanit dan Panit II Reskrim melakukan penyelidikan atas penemuan mayat bayi.
Pada Kamis (24/10/2019) sekira pukul 13.00 WIB, Team melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang tega melakukan pembuangan mayat bayi tersebut.
Kepada polisi tersangka Mawarni Sari alias Gadis mengakui semua perbuatannya.
“Sebelumnya saya hamil mulai dari bulan April dan kehamilan saya dikarenakan telah melakukan hubungan suami istri bersama dengn pacar saya (Dahri alias AI) yang saat ini berada di Kota Pinang,” ungkap tersangka Mawarni.
Atas pengakuan tersangka Mawarni, pada Sabtu (19/10/2019) sekira pukul 03.00 WIB, ia merasakan mulas pada perutnya dan ia pergi ke kamar mandi, pada saat di dalam kamar mandi, tersangka ‘NGEDEN’ dan keluarlah seorang bayi perempuan dari rahimnya, kemudian ari-arinya ia potong dengan sebilah pisau yang gagangnya berwarna kuning. setelah itu tersangka lihat bayi sudah tidak bernyawa lagi.
Melihat hal tersebut, tersangka cuci bayinya dan membungkusnya dengan kain sarung motif kotak-kota, lalu tersangka masukkan bayi malang itu kedalam sebuah plastik kresek warna biru setelah itu ia kemudian membalut dengan sebuah baju bewarna pink.
“Bayinya saya letakkan kedalam ember cucian warna biru. Pada Senin (21/10/2019) sekira pkl 09.00 WIB, mayatnya saya pindahkan ke samping rumah di balik pintu samping seng rumah saya. Sebelum saya pindahkan mayat bayi itu saya siram dengan minyak lampu kemudian saya masukkan ke dalam goni beras dan saya letakkan disamping rumah saya di balik pintu seng,” ungkap tersangka Mawarni.
“Tersangka Dahri alias Ai ditangkap pada Jumat (25/10/2019) sekira pukul 19,00 WIB, dari Kota Pinang dan membawa tersangka ke Medan guna melakukan proses lebih lanjut, ” ujar Kapolsek Percut Sei Tan, Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Senin (28/10/2019) sore.
Barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 buah ember warna biru, 1 buah kain sarung, 1 buah pisau.
Sebelumnya, penemuan mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh ibu Agustina Mayasaro Lubis yang merupakan tetangga tersangka pada Selasa (22/10/2019) sekira pukul 06.30 WIB.
“Atas perbuatannya, terangka Mawarni dikenakan dengan pasal 341 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa anak sendiri dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, sementara tersangka Dahri dikenakan pasal 293 KUHPidana dengan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Kompol Ari.(nisa)










Komentar