Ahli Waris Tengku Mas’ud (Alm) Siapkan Hibah Tanah 1 Hektare Untuk Kepentingan Pemerintah dan Masyarakat

 

Meranti | metroinvestigasi.id- Di tengah berbagai persoalan pertanahan yang kerap menjadi perhatian masyarakat, keluarga ahli waris Tengku Mas’ud bin Tengku Said Sagaff (Alm) memilih mengambil langkah berbeda. Keluarga tersebut berencana menghibahkan sebidang tanah seluas sekitar 1 hektare di lokasi Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk mendukung kepentingan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Momentum terkait rencana hibah tersebut berlangsung pada Selasa, 15 September 2026. Dalam kesempatan itu, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Kepulauan Meranti, T. Lailatul Sahanry, S.Pd., CPLA, turut mendampingi pihak keluarga bersama saudara laki-laki tertua, Tengku Gunawan, serta kakak dan adik perempuan, Tengku Mastira Erna dan Tengku Khodijah.

Tanah yang akan dihibahkan tersebut memiliki luas sekitar 1 hektare dan merupakan bagian dari tanah milik keluarga ahli waris Tengku Mas’ud bin Tengku Said Sagaff (Alm). Rencana hibah diarahkan untuk kepentingan pemerintah daerah serta pemanfaatan yang dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat.

Dari pihak keluarga, proses tersebut diwakili oleh Tengku Gunawan selaku saudara laki-laki tertua para ahli waris. Kehadiran keluarga dalam momentum tersebut menjadi bagian dari penyampaian komitmen untuk menyerahkan tanah tersebut melalui mekanisme hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, hadir Setda Kabupaten Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, S.H., Kepala Dinas Perikanan Ahmad Yani, S.Pi., M.M., Sekretaris Dinas Perikanan Dodi Hamdani, S.Sos., serta Kabid Aset Wan Muhammad Ramahendra, S.E.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, rencana hibah tanah itu tidak hanya berkaitan dengan nilai dan luas lahan. Lebih dari itu, keluarga berharap tanah tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari upaya mendukung kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Langkah keluarga ahli waris tersebut juga memperlihatkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tanah yang semula menjadi bagian dari aset keluarga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas apabila telah diserahkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Pihak keluarga berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat memanfaatkan tanah tersebut secara tepat, transparan, dan sesuai tujuan hibah. Namun, proses penyerahan tanah selanjutnya tetap harus diselesaikan melalui administrasi, dokumen, dan mekanisme hukum pertanahan yang berlaku agar memiliki kepastian hukum.

Bagi keluarga ahli waris Tengku Mas’ud bin Tengku Said Sagaff (Alm), hibah tersebut diharapkan bukan sekadar penyerahan sebidang tanah, melainkan bentuk kepedulian terhadap daerah dan masyarakat. Nilai sebuah hibah tidak hanya terletak pada luas atau nilai material tanah, tetapi juga pada tujuan serta manfaat yang dihasilkan bagi kepentingan bersama.

Dengan rencana hibah tanah seluas sekitar 1 hektare tersebut, keluarga berharap aset yang diserahkan nantinya dapat dikelola dengan baik, transparan, dan sesuai peruntukan. Jika seluruh proses administrasi dan hukum telah diselesaikan, tanah tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan masyarakat.(mp)

Komentar