Meranti | metroinvestigasi.id- Suparmi secara resmi melaporkan Budiono ke Polsek Tebing Tinggi atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial Facebook dengan akun bernama Alvaro 7/7/2026
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kanit Resktim, IPDA Sapta Anwar, S.H, mengambil langkah cepat dengan mengupayakan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, Sabtu (8/7/2026).
Kanit Reskrim juga Menegaskan Jangan Semena Mena Memperlakukan Orang Lain,Kita Sebagai Warga Negara yang baik juga Harus saling Menghargai Dan Patuh Terhadap Hukum yang Berlaku
“Jangan Mentang Kamu Ketua Pemuda,Kamu Bisa Barlaku Semena Mena,Saya Juga Pernah Jadi Ketua Pemuda,Ketua Pemuda Itu Harus Memberikan Dampak Positif Ke Masyarakat ,Kita Juga Harus Saling Menghargai dan Patuh Terhadap Aturan Negara yang Berlaku ” Ujarnya
Upaya mediasi tersebut membuahkan hasil, di mana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, Kanit Sapta Anwar memberikan penegasan tegas kepada kedua pihak. Ia menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari terjadi kembali pelanggaran serupa setelah adanya kesepakatan damai, maka tidak akan ada lagi toleransi.
“Jika setelah perdamaian ini terjadi pelanggaran kembali, maka kasus Tidak akan ada Toleransi Dan akan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain. tambahkan Kanit Reskrim juga Menegaskan Jangan Semena Mena Memperlakukan Orang,Kita juga Harus saling Menghargai Dan Patuh Terhadap Hukum yang ada. Sempurnakan Kata Kata ini Untuk Rilis Berita.(mp)










Komentar