Tambang Pasir Menggunakan Mesin Sedot Diduga Kebal Hukum di Desa Parelor,Kediri

 

Jawa Timur | metroinvestigasi.id- Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Desa Parelor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri,Provinsi Jawa Timur terlihat pada hari Senin (6 juli, 2026) masih melakukan kegiatan penambangan pasir menggunakan mesin sedot.

Menurut warga sekitar inisial (fn) “percuma saja pak, di beritakan sudah berulang kali,pasalnya berulang kali
ditindak oleh aparat Kepolisian setempat.Seperti Polsek Kunjang, jajaran Polres Kabupaten Kediri.” Terkini menunjukkan bahwa dugaan adanya beking (pelindung hukum/keamanan) dan pemodal besar di balik aktivitas tambang pasir diduga illegal di Desa Parelor,memang menjadi sensitif yang terus disorot warga setempat dan media lokal maupun media nasional.

Fakta Lapangan mengenai tambang pasir di Desa Parelor, diduga dibeking oknum perangkat desa dalam riwayat konflik tambang pasir di Dusun Jember, Desa Parelor. Aktivitas Galian C diduga illegal sempat dilaporkan berjalan karena ditengarai mendapat perlindungan atau dibekingi oleh oknum tertentu, ucap warga, termasuk keterlibatan oknum perangkat desa atau pihak yang memiliki pengaruh lokal.

Perkembangan situasi tambang saat ini, pasir di wilayah ini menurut warga  percuma saja diberitakan. Pasalnya  berulang kali secara berkala menggelar inspeksi ke kawasan Sungai Konto di wilayah Desa Parelor dan Desa Juwet,namun tetap saja beroperasi lagi.

Pada pengecekan intensif terakhir, petugas tidak menemukan aktivitas mesin pengisap pasir atau penambangan liar yang beroperasi di lokas karena sudah ada yang membocorkan bahwa ada aparat penegak hukum.

Kepada warga sekitar agar segera melapor jika mendapati adanya aktivitas tambang ilegal.

Rekam Jejak Konflik Tambang di Parelor
Penyerobotan Lahan Pemilik Izin: Pada kasus sebelumnya di Dusun Jember, Desa Parelor, aktivitas tambang ilegal sempat dihentikan paksa karena menyerobot kawasan tambang resmi berizin milik CV Adhi Djojo.

Penolakan Warga, Warga lokal dan aliansi masyarakat beberapa kali memasang spanduk larangan dan menuntut penutupan galian C karena merusak jalan dan lingkungan.

Kami warga berharap agar Dinas ESDM Jawa Timur, karena penambangan pasir ( illegal) merupakan ranah hukum pidana murni langsung wewenang aparat kepolisian.

Polda Jawa Timur agat memerintahkan jajarannya yaitu Polres Kabupaten Kediri, menutup tambang pasir menggunakan mesin sedot di Desa parelor,dusun Jember, karena merusak Bantaran dan tanggul sungai konto.Ancaman longsor di lahan pertanian warga sekitar.Kerusakan akses jalan desa akibat dilewati truck bermuatan berat setiap hari.

(La baru,p.jatim)

Komentar