Paluta | metroinvestigasi.id- Dugaan praktik pertambangan pasir dan batu (sirtu) tanpa dokumen perizinan lengkap di area perkebunan PT Barumun Agro Sentosa (PT BAS) kini tengah menjadi sorotan publik.
Aktivitas pengerukan yang berlangsung di Divisi I dan VI Kebun Aek Kulim, Desa Jambu Tonang, Kabupaten Padang Lawas Utara tersebut ditengarai tidak sejalan dengan regulasi pertambangan yang berlaku.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, Senin (9/3/2026) kegiatan pengambilan material sirtu tersebut disinyalir belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan produksi material tambang wajib didahului oleh izin yang sah.
Upaya untuk memverifikasi legalitas aktivitas tersebut menemui jalan buntu akibat respons terbatas dari pihak perusahaan. Hingga saat ini, manajemen PT BAS cenderung membatasi komunikasi terkait legalitas aktivitas tersebut.
Humas PT BAS, Raja Ritonga, tidak memberikan respons atas upaya konfirmasi yang telah dilayangkan. Hal serupa juga ditunjukkan oleh General Manager PT BAS, EN. Sinaga, yang tidak memberikan klarifikasi terkait dasar hukum operasional pengerukan di wilayah tugasnya.
Keengganan jajaran manajemen untuk memberikan penjelasan ini dinilai kontraproduktif terhadap prinsip transparansi korporasi.
Sebagai entitas bisnis besar, PT BAS semestinya mampu membuktikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk pemenuhan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketiadaan penjelasan resmi ini secara tidak langsung memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai keabsahan operasional di Divisi I dan VI.
Tanpa adanya bukti otentik perizinan yang ditunjukkan, keraguan terhadap komitmen legalitas perusahaan akan terus menguat. Risiko Ekologi dan Pendapatan Negara.Persoalan ini tidak hanya bertumpu pada aspek administratif.
Aktivitas pengerukan yang tidak terukur dikhawatirkan mengganggu fungsi hidrologi tanah dan memicu polusi di wilayah Desa Jambu Tonang.
Selain itu, terdapat potensi hilangnya pendapatan negara dari sektor retribusi tambang jika material tersebut digunakan tanpa prosedur yang benar.
Menanti Ketegasan Polres Tapanuli Selatan:
Mengingat lokasi operasional perusahaan berada di bawah yurisdiksi hukum Polres Tapanuli Selatan, kini muncul desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah preventif dan represif.
Polres Tapanuli Selatan diharapkan dapat menginisiasi penyelidikan guna memastikan tidak ada praktik pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
Ketegasan Kapolres Tapanuli Selatan beserta jajaran Sat Reskrim menjadi krusial untuk membuktikan bahwa supremasi hukum ditegakkan tanpa pengecualian.
Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari kepolisian serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan audit lapangan demi mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, upaya pemberian ruang hak jawab kepada manajemen PT BAS akan terus dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi.
Frans Matta
Wartawan metroinvestigasi.id










Komentar