Jawa Timur | metroinvestigasi.id-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, untuk menindak segala bentuk pungutan liar (pungli) di sekolah negeri jenjang SMA SMK dan SLB memberikan Sanksi tegas pelanggaran di luar mekanisme resmi.
“Untuk sekadar klarifikasi saja dibatasi. Ada apa sebenarnya? Ini lembaga pelayanan publik, bukan institusi tertutup,” ujar salah satu warga.
Para insan pers menilai sikap tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Mereka mempertanyakan komitmen keterbukaan pejabat publik terhadap kontrol sosial, terlebih isu yang berkembang berkaitan dengan dugaan pungutan di sekolah negeri.
Bahkan, sejumlah pihak membandingkan akses komunikasi pejabat daerah lain yang dinilai lebih terbuka terhadap masyarakat
“Bupati saja relatif mudah ditemui masyarakat. Ini baru level Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah kabupaten sudah sulit ditemui. Publik tentu bertanya, bagaimana jika kelak menjabat posisi yang lebih tinggi? Pelayanan publik seharusnya semakin terbuka, bukan semakin jauh dari masyarakat,” ungkap salah satu jurnalis yang hadir.
Situasi tersebut memunculkan spekulasi dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai alasan pembatasan komunikasi publik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk, M. Ardiyanto, S.Pd., M.M., belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait dugaan pungutan di SMKN Bagor maupun alasan pembatasan audiensi terhadap masyarakat
mendesak agar Cabang Dinas Pendidikan segera membuka ruang dialog secara terbuka serta memberikan klarifikasi resmi guna menghindari berkembangnya ketidakpercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Metro investigasi menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan demi menghadirkan informasi berimbang sesuai fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pengawas pelayanan publik.
(La baru,p.jatim)










Komentar