Pemerintah Tetapkan DD 2026 Rp61 Triliun, 40 Triliun Wajib Cicil Pembiayaan KDMP-Setiap Desa Rata-rata Hanya Bakal Terima DD Rp279 Juta

 

Jakarta | metroinvestigasi.id- Pemerintah umumkan besaran alokasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2026 yang diusulkan sebesar Rp61 triliun. Besaran angka ini lebih rendah dibandingkan alokasi Dana Desa 2025 yang mencapai Rp70 triliun. Pemerintah membagi pagu Dana Desa 2026 ke dalam dua komponen utama, yakni Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Dari besaran Rp61 triliun alokasi dana desa tersebut, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sekitar Rp40 triliun dialokasikan khusus untuk membayar cicilan ke bank himbara (Himpunan Bank Milik Negara) Rp240 triliun.

Perhitungan dana Rp240 trilliun tersebut merupakan skema dari pembiayaan pembangunan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih se-Indonesia dengan plafon pinjaman Rp3 miliar per unit koperasi.Tenor pinjaman tersebut ditetapkan maksimal enam tahun, disertai masa tenggang pembayaran hingga 12 bulan.

Kesehatan
Jika demikian, maka anggaran Dana Desa yang tersisa Rp21 triliun, dibagi jumlah desa di Indonesia sebanyak 75.259 (sesuai data di SID Kemendesa) maka didapat angka rata-rata Rp279,036 juta per desa. Namun begitu, jumlah yang diterima masing-masing desa bisa jadi akan berbeda sesuai parameter yang ditentukan.

Pembiayaan Kopdes Merah Putih dilakukan melalui bank Himbara dengan skema, dana Rp3 miliar dibagi menjadi Rp2,5 miliar untuk belanja modal (capital expenditure/capex) dan Rp500 juta untuk biaya operasional (operational expenditure/opex).

Belanja modal tersebut diarahkan untuk pembangunan fisik koperasi, seperti gerai sembako, gudang logistik, klinik desa, apotek, hingga cold storage. Sementara itu, biaya operasional digunakan sebagai modal kerja awal agar koperasi dapat segera beroperasi.

Plafon kredit Rp3 miliar tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk komoditas maupun pembangunan infrastruktur, sesuai kebutuhan koperasi di masing-masing wilayah.

kesehatan
Seluruh proses pencairan dilakukan secara non-tunai, melalui Sistem Informasi dan Manajemen Kopdes Merah Putih (Simkopdes) yang terintegrasi dengan bank Himbara.

Permintaan kebutuhan dari koperasi akan tercatat dan diverifikasi oleh bank, sesuai wilayah kerja, kemudian pembayaran dilakukan oleh bank kepada BUMN terkait untuk menyalurkan barang atau komoditas ke koperasi.

Koperasi Merah Putih sendiri ditargetkan mulai beroperasi penuh selama bulan Maret 2026. Demi kelancaran pembangunan, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sesuai dengan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan fisik berupa gerai dan gedung Kopdes Merah Putih. PT Agrinas nantinya yang bakal mengajukan peminjaman ke bank Himbara.

“Menugaskan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” bunyi diktum kelima Inpres Nomor 17 Tahun 2025.

Hingga awal November lalu, pemerintah mencatat lebih dari 8.000 unit Kopdes Merah Putih sedang dibangun, dengan target percepatan 20 ribu titik pada November, 40–50 ribu titik pada Desember, dan seluruh pembangunan rampung pada Maret 2026.

Dana Desa Reguler

Pemerintah telah menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada Selasa tanggal 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran.(*)ril

Komentar