Indragiri Hilir | metroinvestigasi.id – Saat ini masih juga ada kepala sekolah yang tidak proaktif alias jarang masuk kantor kepala sekolah,ini diketahui media atas laporan warga masyarakat yang tidak jauh dari lingkungan sekolah SD 041 tersebut.
“Masyarakat tersebut sangat kecewa dengan kepala sekolah sdn 041 bente kecamatan mandah tersebut.
Dan masyarakat berharap agar media turun langsung investigasi kelapangan kelaangan untuk meninjau langsung sekolahnya sdn 041 bete yang berada di kecamatan mandah tersebut ungkapnya kepada media serius
Ahirnya kami bersama tim memutuskan untuk mendatangi lokasi yang di sampaikan masyarakat tersebut,dan memakan waktu dalam perjalan memakan waktu 2 jam memakai trasportasi laut.
Sesampai di ibu kota kecamatan kami mencoba hubungi kepala sekolah,Hamdi melalui handphone selulernya dan teryata,kepala sekolah tersebut langsung,
marah marah kenapa wartawa turun ke sekekolahan saya jawap dia dengan nada ketus.
kami pun dari tim menjawap kami dari media jika ada laporan dari masyarakat kami harus turun sesuai kotrol sosial kami dan mengambil berita sesuai di lapangan,tidak berhak melarang kami turun pak karna kami di lindungi undang undang tutur tim kepada pak kepsek HAMDI.
Ahirnya kepsek ngajak kami jumpa di rumah makan ayah bundo tepatnya di Sembuang.
Selanjutnya kita menelusuri untuk mendapatkan impormasi kepada masyarakat setempat kami menanyakan bagai mana menurut masyarakat semenjak kepsek HAMDI ini memimpin SDN 041 apakah ada keter buakaan apa tidak masalah dana bos reguler dan bos aparmasi dan bantuan lainya.Beberapa masyarakat menjawap semua yang kami rekam bahwa pak kepsek atas nama HAMDI ini jarang masuk sekolah belum tentu satu bulan dia hadir bahkan ada masyarakat menyampaikan pak kepsek ini masuk mau semesteran aja,
Apakah ini merupakan cerminan kepala sekolah yang baik ini contoh buruk buat dunia pendidikan kita, ini sudah melanggar PP 53 TAHUN 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Kami meminta kepada Dinas Pendidikan,Inspektorat, BKD dan Bupati untuk memberikan sangsi sesuai undang undang dan pencabutan sertifikasi.
Karna ini kami anggap makan gaji buta
dan harusnya jangan di jadian kepala sekolah lagi ini sudah harus di berhentikan jadi kepala sekolah
kami pun sudah komfirmasi ke dinas pendidikan melalui ibu TETEH kasih bidang Sekolah dasar dan kabid yang membidangi dana bos bapak bambang beliau suda beberapa kali memangil dan baik melalu washap dan tlpn di hubungi pihak dinas tidak perna di gubris.
Begitupun bapak kepala dinas pendidikan suda memerntahkan agar pak kepsek atas nama HAMDI di panggil sampai berita ini naik blm bisa di jumpai bahkan kami suda komfirmasi ke korwil kecamatan manda atas nama bapak Asmar jawap pak asmar akan kami rapatkan akan tetapi ini sudah jelas terkesan sepertinya ada ditutupi korwil ini tetang tentang kelakuan kepsek sdn 041 ini.(Marbun/tim**)
bersambung.










Komentar