Medan | metroinvestigasi.id – Hasil sidang pertama Wahyuni di Pengadilan Negeri Medan sangat tidak opjektif dimana Wahyuni sebagai korban penipuan dan penggelapan merasa tidak mendapatkan keadilan sesuai faktanya, terdakwa Dewi hanya di kenanakan 1 pasal yaitu 378 , dimana terdakwa seharusnya Dewi di kenakan pasal 372 dan 378, penipuan dan penggelapan.20/1/2022.
Dilansir dari salah satu media online yang menyatakan terdakwa Dewi hanya di tuntut dengan satu Pasal,372 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara yang mana semestinya terdakwa Dewi di tindak pidanakan dengan 2 pasal 372-378 dengan ancaman 4 tahun penjara, hal ini membuat korban Wahyuni merasa sangat kecewa.
Sebesar 90jt terdakwa Dewi yang meminjam uang kepada korban Wahyuni dengan alasan untuk membuka bisnis baru,dan terlampir di kwitansi yang adalah menitipkan uang dari Wahyuni kepada Dewi dan itu juga hanya ada kesepakatan bukan bersifat bisnis, namun sampai saat ini belum ada pengembalian sepersen pun.
Sontak Khasus ini menarik perhatian beberapa awak media, Roki Sirait selaku Jaksa penuntut umum inipun di konfirmasi sejumlah awak media melalui sambungan Whatsap, Roki menyatakan terdakwa Dewi di sangkakan dengan pasal 372 -378 dengan ancama 4 tahun penjara.
Imbas dari penipuan dan penggelapan yang di lakukan Dewi kepada saya kini saya terlilit hutang.”cetus wahyuni.
Wahyuni sangat berharap kepada Hakim Pengadilan Negeri Medan agar terdakwa Dewi di beri hukuman yang sepantasnya atas perbuatannya sesuai dengan UUD yang berlaku, agar dirinya mendapatkan keadilan.” harapnya.( anisa )










Komentar