Medan | metroinvestigasi.id – Pekerja revitalisasi gedung Gubernur Sumatera Utara menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, persiapan gedung bagian atap menjadi sorotan karena pekerja melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari pantauan awak media langsung ke lokasi pengerjaan membenarkan aktifitas pekerja belum mematuhi K3. Apalagi saat ini pengerjaan bagian atap bangunan, belum lama ini.
“Tidak mengenakan tali pengaman. Pekerja bagian pengerjaan atap melakukan aktifitas seolah-olah tidak peduli jiwa kesalamatan,” ujar warga.
Dari 4 pekerja perusahaan PT Tureloto Battu Indah di atas tidak satupun menggunakan alat pengaman, padahal tinggi bangunan mencapai lebih dari 10 meter.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PP 50 Tahun 2012). Ini perlu perhatian perusahaan yang bertanggungjawab.
Untuk mendapatkan keterangan berimbang, awak media mengkonfirmasi ke perusahaan pemenang tender senilai mencapai Rp70 M.
Sebagai perusahaan pengawas PT.Transima Citra Indo Consultant KSO CV Ninta hingga kini belum dapat dikonfirmasi. Padahal tugas pengawas justru melakat kepada perusahaan agar keselamatan pekerja sejak awal diperhatikan.( Rft )










Komentar