Medan | metruinvestigasi.com – Polsek Medan Kota berhasil menggagalkan peredaran 1.000 butir pil ekstasi dengan menangkap dua orang pelaku berinisial RM (55) dan RD (35) di depan sebuah Wisma di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyampaikan, kedua pelaku merupakan warga Mangkubumi, Gang Tengah, Kota Medan.
“Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti 1.000 butir narkotika jenis pil ekstasi yang siap diedarkan. Dari keduanya diperoleh barang bukti dua bungkus pil ekstasi, masing-masing bungkus terdiri dari 500 butir,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/09/20).
Riko mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Minggu (06/09/2020) lalu sekira pukul 01.10 Wib.
“Sebelumnya personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi jika salah satu tempat hiburan malam sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi,” jelasnya.(anisa)










Komentar