Rokan Hilir | metroinvestigasi.id – Bupati Rokan Hilir H. Suyatno didampingi Plt. Sekda H. M. Job Kurniawan serta beberapa Pejabat Tinggi Pratama dan staf ikut dalam Rapat Koordinasi melalui Video Confrence dengan Menko Polhukam , Mendagri , Menteri Keuangan , Menteri Sosial dan Menteri Desa dan PDTT bersama Gubernur dan Bupati / Walikota se Indonesia , Kamis , 09/04/2020.
Dalam Rakor kali ini dibahas masalah penerapan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Sebagaimana diketahui PSBB dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana juga dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Rakor ini diminta semua daerah untuk mengkaji dengan matang semua aspek sebelum mengajukan PSBB yang intinya untuk menyelaraskan kebijakan serta regulasi yang akan diambil terkait dampak covid 19, harapannya agar semua daerah siap bila seandainya diberlakukan PSBB di wilayahnya.

Mengingat selama masa pandemi COVID-19 ini kemungkinan banyak orang yang sudah terinfeksi maupun ada yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa inkubasi, maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah melalui kontak perorangan perlu adanya pembatasan kegiatan sosial berskala besar di wilayah tersebut. Pembatasan kegiatan tertentu yang dimaksud adalah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah, kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan fasilitas umum atau pribadi.
Untuk itu diharapkan kepada Gubernur , Bupati dan Walikota dalam menyampaikan usulan kepada Menteri kesehatan kiranya disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan. Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
Setelah dikaji oleh tim maka baru Pusat mengambil keputusan apakah dibenarkan atau tidak. ( Rls / Sy.B )










Komentar