Medan | metroinvestigasi.id – Jaringan narkoba internasional dibongkar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, dengan menangkap 7 orang tersangka di Kota Binjai dan Kab Langkat dalam medio 12 sampai 16 Oktober.
Pengungkapan hasil dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Toba 2019 ini dipaparkan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto didepan Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu (23/10).
Turut didampingi, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung dan pejabat utama Polda Sumut lainnya, Kapolda menyebutkan, ada pun ke-7 tersangka, yakni, M alias Z, F, FA alias I, S, EWS, A dan JAN. Dengan barang bukti 35 kg sabu-sabu.
Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka M alias Z, F, FA alias I, karena melawan dan berusaha melarikan diri saat penangkapan dilakukan. “Para tersangka ini adalah jaringan internasional.
Mengirimkan sabu-sabu ini dari luar dan dikirim ke daerah tujuannya. Termasuk, Binjai yang menjadi sasaran mereka. Kemudian, dari Binjai dikirim lagi kedaerah lain, dengan tujuan utama Kota Medan,” ungkap Kapolda.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka, EWS, A dan JAN, ditangkap di Jalan Nenas 2 Lingkungan I Kel Suka Ramai Kec Binjai Barat Kota Binjai, 12 Oktober.
Dari ketiganya, petugas menyita 4 kg sabu-sabu. Pengembangan dilakukan dengan menangkap tersangka S di Jalan Ikan Arwana Kec Binjai timur Kota Binjai, 13 Oktober. Dari tangannya, diamankan 1 kg sabu.
Perburuan terhadap tersangka lainnya pun dilakukan. Kali ini, petugas membekuk tiga tersangka lain M alias Z, F dan dan FA alias I di Jalan lintas Medan – Stabat, Kec Stabat, Kabupaten Langkat, 16 Oktober.
M alias Z ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza B 2657 SKX. Didalam mobil, petugas temukan 30 kg sabu-sabu. Serta tersangka lainnya, F dan FA alias I yang juga mengendarai mobil Mitshubishi Expander BK 1759 OW.
Keduanya bertugas mengawal M alias Z. Ketiganya diyakini sebagai pemasok barang haram tersebut dari Aceh. Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(nisa)










Komentar