Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Berhasil Ringkus Seorang Wanita Pemilik  Sabu-sabu

Rokan Hilir | metroinvestigasi.id – 
S (50) warga Dusun Simpang Pujud RT 06/RW 02 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir yang berprofesi sebagai buruh cuci ini dibekuk Sat Res n Narkoba Polres Rokan Hilir.

Wanita ini dibekuk atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 60.52 gram yang disimpan di rumah nya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa Sik MSI yang di konfirmasi, Rabu (23/10) melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi memaparkan penangkapan ini bermula dari informasi yang dapat di percaya bahwa di sekitar Simpang Pujud RT 06/RW 02 akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Simpang Pujud.

Dan pada hari Senin 21 Oktober 2019 sekitar pukul 22.30 wib dilakukan penggerebekan terhadap tersangka yang berada di rumah nya, dan di lakukan penggeledahan.

Tim berhasil menemukan Barang Bukti (BB),1 (satu) paket ukuran besar dan 4 (empat) paket ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah tersangka ditemukan barang bukti 1(satu) buah tabung bedak merk Wardah,1(satu) bungkus plastic warna merah dengan merek mister bebeto dan satu bungkus plastic warna hitam.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka di gelandang ke mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut..( Budi)

Komentar