3 Pelaku Pencurian Buah Sawit Diringkus Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak

 

 

Deli Serdang | metroinvestigasi.id – Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan 3 Pelaku Pencurian buah sawit yang disangka dalam pasal 363 KUHP, Senin (05/07/2021).

Berdasarkan Laporan Suliono K (56 ), Karyawan BUMN, Dusun XIII Boyo Lali Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak, Tentang pencurian buah tandan Sawit milik PTPN 2 KEBUN SEI SEMAYANG Yang dilakukan oleh tersangka.

1. KHAIRUL FANDI Als. IRUL , (27) warga Jalan Pahlawan Perintis Kemerdekaan Kebun Lada Binjai.

2. FARHAN FADLUR RAHMAN LUBIS, (22 ) Warga Jalan Pembangunan Pondok Surya Helvetia Medan.

3. BAHJAR HANAFI,( 46 ) Warga Dusun III Hilir Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Ditangkap, Senin (05/07/2021) pukul 20.00 wib.

Barang bukti :
15 janjang Tandan Buah Segar
I Buah Keranjang Along Along
I Unit Yamaha Mio J.

Sesuai dengan informasi anggota masyarakat bahwa ada 3 Orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di sebutkan oleh Pelapor SULIONO.K ” sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 130 /VII/2021 Hamparan Perak.

Setelah mendapatkan Informasi dari Penjaga PTPN II SEI SEMAYANG,
Team dari Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung menuju ke TKP yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU HD. SIMANJUNTAK, S.H. didampingi Panit 1 IPDA MHD. HAFIZULLAH,S.H. beserta anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga Tersangka di Afdeling IV Blok D 1 Pasar Mati Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak.

Selanjutnya team mengamankan TSK ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk penyelidikan lebih lanjut.( anisa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *