2 Pengedar Ganja Diringkus Satnarkoba Padangsidimpuan

 

Padangsidimpuan|metroinvetigasi.id –Tim Khusus Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja, di daerah Jalan Padat Karya, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Kamis tanggal 29 September 2022 lalu, sekita pukul 13.00 Wib.

Penangkapan kedua tersangka, Frengky Hutapea alias hengki (42), warga Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan dan Erwin Hutagalung alias Erwin (46), Jalan Padat karya, Kelurahan Losung, ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat.

” Menindaklanjuti laporan masyarakat, selanjutnya Tim Khusus Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan kelokasi di daerah Jalan Padat Karya, tepatnya di sekitaran pondok di belakang rumah kontrakan milik tersangka Erwin Hutagalung “, jelas AKP Maria selaku Kasih Humas Polres Padangsidimpuan, pada Media Rabu (5/10/22).

“Kemudian Timsus dan personel Satnarkoba melakukan penggeledahan di TKP tersebut diatas dan ditemukan barang bukti/benda dari Frengky als hengki berupa, 3.bungkus plastik warna hitam narkotika jenis ganja, kurang lebih 330 gram.

Lanjut AKP Maria, dari tangan tersangka Erwin Hutagalung als erwin ditemukan barang bukti 16 bungkus kecil ganja kurang lebih seberat 200 gram, 3 ( tiga ) unit Handphone, 3 buah gunting dan Uang sebesar Rp. 403.000 juga Uang sebesar Rp. 495.000 dari Frengki Hutapea, ada juga 2 unit sepeda motor”, jelasnya.

Tim Satnarkoba, melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka, dari salah satu rumah tersangka kembali ditemukan barang bukti, yang menurut pengakuan tersangka, barang tersebut didapatkan dari daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres kota Padangsidimpuan, untuk dilakukan pemeriksaan lanjut”, ujarnya. (Al)

Komentar