Dairi | metroinvestigasi.id – Pemerintah Kabupaten Dairi terus bergerak mempercepat penyaluran Dana Desa tahap pertama serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut dibahas dalam Rakor yang dipimpin Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala,
Kamis (21/5/2026) di Ruang Rapat Bupati Dairi.
Wakil Bupati Dairi, Wahyu Sagala menegaskan bahwa percepatan penyaluran anggaran desa harus segera direalisasikan agar pembangunan di tingkat desa dapat berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan visi Bupati Dairi untuk menghadirkan capaian pembangunan yang nyata menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
“Seluruh pihak harus bergerak cepat dan bekerja ekstra agar proses penyaluran dana desa dapat segera tuntas,” tegas Wahyu Sagala.
Ia juga meminta para camat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk aktif memantau sekaligus mendampingi pemerintah desa, khususnya dalam melengkapi dokumen persyaratan penyaluran. Disebut, sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa menjadi kunci utama dalam mempercepat realisasi program pembangunan di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Charles Bantjin menyampaikan bahwa batas akhir pengumpulan berkas ditetapkan paling lambat 10 Juni 2026 pukul 13.59 WIB. Tenggat waktu tersebut diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak agar proses administrasi tidak mengalami keterlambatan.
Di kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Dairi, Jonny Hutasoit juga meminta para camat terus membimbing aparatur desa di wilayah masing-masing, terutama dalam menindaklanjuti berbagai catatan dan penyesuaian yang diperlukan. Ia menekankan pentingnya akselerasi agar penyaluran anggaran dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Simon Tonny Malau, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rahmat Syah Munthe, serta para camat se-Kabupaten Dairi. ( Raja)










Komentar