Dairi | metroinvestigasi id – 161 Kepala Desa se-Kabupaten Dairi menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Pj.Bupati Dairi , Charles Bantjin , Rabu ( 24/7/2024) di GOR Sidikalang.
Charles Bantjin dalam sambutannya menjelaskan, pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 39 Undang-Undang no 3 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Saya mengajak para Kepala Desa untuk melakukan cek dan ricek rencana pembangunan yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan desa,” ujar Charles Bantjin.
Charles Bantjin selanjutnya menyampaikan Pemkab Dairi berharap penambahan 2 tahun masa jabatan yakni periode 2019-2025 menjadi 2019-2027, masa jabatan 2021- 2027 menjadi 2021- 2029 dan periode 2023-2028 menjadi 2023-2031 .
“Mudah-mudahan bertambahnya jabatan, akan menambah semangat kerja para kepala desa dalam memimpin pembangunan di desa masing-masing “, ujar Charles Bantjin. (Man)










Komentar