Indragiri Hilir | metroinvestigasi.id – Yudi Pramana Putra SH, paktisi hukum paruh baya ini mengatakan kepada wartawan metroinvestigasi.id dalam bincang- bincang mengenai mahasiswa menyerukan penolakan harga BBM dinaikkan, serta menolak pengunduran Pemilu untuk 3 periode masa jabatan Presiden itu memang haknya mahasiswa untuk menyampaikan orasinya.
” Sementara orasi dan penyampaian pendapat di muka umum itu merupakan hak konstutisional setiap warga negara, begitulah menurut pasal 28 undang-undang dasar 1945.” Ungkap Yudi sambil mengumbar seyum.
” Dan yang diaspirasikan oleh adek adek mahasiswa ini merupakan suara yang berasal dari masyarakat.”
Namun sejauh ini kita melihat dalam kurung beberapa bulan ini,terjadinya gejolak di dalam masyarakat sudah barang tentu,mahasiswa melihat dan merasakan ekonomi untuk keseharian dari orang tua mereka pasti yang utama masalah ekonomi,di samping apa lagi mengenai kenaikan harga bbm yang mepunyai dampak sosial dan ekonimi yang sangat luar biasa.
Apalagi semua bahan pokok dalam kehidupan sehari-hari naik, akibat kenaikan BBM, apa lagi ditambah kelangkaan BBM jenis Solar, dimana Solar ini adalah bahan bakar yang digunakan banyak angkutan besar mulai dari laut dan daratan, sehingga apabila terjadi kelangkaan maka terjadi kenaikan harga.
Ditambah lagi kenaikan pemungutan pajak yang tentunya akan berdampak terhadap harga bahan pokok lagi, jadi bagaimana dengan peran UUD 1945 pasal 27 dimana letak kehidupan yang layak menurut pasal ini ??, sudahlah lapangan pekerjaan pun sulit. Sebenarnya yang menjadi pertanyaan adalah, dimana letak peran Negara di dalam kehidupan warga negara. ???? Ketus Yudi.( Marbun)*****
















Komentar