Medan|metroinvestigasi.id – Petugas Polsek Medan Timur menangkap Danil Nasution Alias Bobby (42) warga Jalan Pasar Melintang karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
“Pelaku ditangkap di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur pada Sabtu 24 Agustus 2019 malam,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, Senin (26/8/2019).
Arifin mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/830/VIII/2019/Restabes Medan / Sek. Medan Timur. Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU di Jalan Timor, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur,” ungkapnya.
Selanjutnya, sepeda motor curian itu dijual pelaku kepada seseorang bernama Aner di Simpang Lima Helvetia Rp.2.400.000. Petugas melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor yang sempat di jual ke Aner.
“Petugas menghubungi nomor HP Aner namun sudah tidak aktif. Pelaku mengaku tidak mengetahui rumah Aner, karena hanya berhubungan melalui HP,” jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti uang Rp.700.000 sisa penjualan sepeda motor curian, 1 kunci T, dan jaket yang digunakan saat melakukan aksi kejahatannya.
“Saat ini petugas masih memburu penadah sepeda motor curian tersebut. Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.( rel )
Komentar