Gunungsitoli | metroinvestigasi,id –Usai Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE.,M.Si menyampaikan Pendapat Akhir Atas Ranperda Tentang Bangunan Gedung dan sekaligus menyerahkan Pendapat Akhir di Ruang rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsito, Senin (24/10/2022).
Wakil Wali Kota Gunungsitoli dalam pendapatnya menyampaikan Ranperda yang disepakati merupakan produk hukum daerah, maka semua yang berkepentingan terhadap pembangunan di Kota Gunungsitoli ini berkewajiban mengambil bagian mengawal dan memberhasilkan setiap kebijakan pembangunan daerah sesuai peran dan fungsi masing-masing.
“Mencermati pokok-pokok pikiran yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi atas Ranperda dimaksud, secara umum dapat kami pahami muatan dan subtansinya. Maka kami mengucapkan terimakasih dan sebagai bahan penyempurnaan bagi tim legislasi sebelum disampaikan kepada pemerintan Provinsi Sumatera Utara.”
Kemudia Wkil Wakil Kota menatakann, “Harapan kita bersama, bahwa dengan ditetapkan peraturan daerah dimaksud, maka perlu di optimalkan pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan berbagai program dan pembangunan dapat berjalan dengan baik sehingga pendekan Visi misi Kota Gunungsitoli yang berdaya saing, nyaman dan sejahtera dapat kita wujudkan bersama sebagaimana harapan seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli,” tutup Sowa’a Laoli, SE., M.Si.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto. Turut Hadir Wakil Ketua DPRD Herman J. Harefa, SH dan Imanuel Ziliwu, SE, Sekretaris Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Arham Dusky Hia, Sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli dan Anggota Dewan.@ ( Ms )
















Komentar