Unjuk Rasa, 3 Jaksa Di Kota Padangsidimpuan Halangi Tugas Wartawan

 

P.sidimpuan | metroinvestigasi.id-
Unjuk rasa,Tiga Jaksa (3) di kejaksaan Negeri Padangsidimpuan secara terang terangan menghambat atau menghalangi tugas wartawan, dimana tugas wartawan menghimpun berita dari salah seorang nara sumber yang terpercaya, tiga Jaksa tersebut yakni kasi Intelijen, kasi Datun dan kasubbag BIN pada kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di demo oleh wartawan.

Pelarangan dan penghabatan tugas wartawan tersebut terkait surat kompirmasi yang di layangkan dua (2) wartawan Mahmud.Nst dari Liputan 10,com dan Erijon wartawan Pelita semesta yang berdomisili di wilayah Padangsidimpuan, kompirmasi tersebut terkait DPO yang diduga pelaku bisnis Judi Togel (Toto gelap) Baktiar Simanjuntak dan Pance Pospos yang ada di perkara no 388/Pid.B/2022/PN Psp, namun Kasubbagbin, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, bersama Kasi Intel, Jimmy Donovan dan Kasipidum, Allan Baskara Harahap, sebutnya, hanya wartawan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan media yang terverifikasi dewan pers yang bisa melakukan wawancara.

Dalam unjuk rasa tersebut Erijon.Damanik menyuarakan ” Kemerdekaan Pers adalah kemerdekaan suara rakyat, kalau memang yang UKW bisa merekam kita pun yang SKW (Sertifikasi Kompetensi Wartawan) mengalah, namun yang UKW dan SKW saat diruangan Kasi intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga enggak bisa merekam lantas apa gunanya PERS itu di Republik ini,” tegas Erijon DTT yang juga Anggota Utama SPRI.

Dalam aksi unjuk rasa para wartawan tersebut meminta kepada Kajari padangsidimpuan Lambok marisi Mencopot dan memberikan pelajaran seputar Kode Etika Jurnalistik kepada jaksa terebut, sehingga dapat memahami dan mengerti pungsi dan peranan PERS ( wartawan) itu baik di mata pemerintah maupun di mata masyarakat luas.

Selesai aksi unjuk rasa, para wartawan menuju Polres Padangsidimpuan untuk membuat laporan tertulis, Erijon Damanik saat ditemui media di ruang SPKT Polres Padangsidimpuan mengatakan, “Saya mau membuat laporan Polisi di Polres Padangsidimpuan (Sumut),
Dalam hal pasal 18 UU No. 40 1999..
Terkait pelarangan awak media tidak boleh merekam wawancara yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,namun saat saya di SPKT POLRES PSP mereka sebut kalau mau buat laporan harus ada rekomendasi dari dewan Pers
Apakah benar seperti itu Pak harus ada rekom dari Dewan Pers untuk melaporkan dugaan pasal 18 yang menimpa Pers sebut Erijon pada media ini kamis (14/11)…( Ahmad Hakim.lbs)

Komentar