Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Ketua BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

 

Simalungun | metroinvestigasi.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengamankan seorang pria bernama Jantuahman Purba, Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Dolok Merangir II, atas dugaan tindak pidana korupsi dana BUMNag. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman yang bersangkutan di Huta Pontok Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Penindakan ini berlangsung berdasarkan hasil penyelidikan terkait pengelolaan keuangan BUMNag yang diduga tidak sesuai peruntukan. Kasus tersebut dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Simalungun, total nilai kerugian negara mencapai Rp533.297.283,- yang bersumber dari pengelolaan dana desa Dolok Merangir II pada periode anggaran 2021 hingga 2024.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tanggal 19 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/208/XI/2025/Reskrim tanggal 25 November 2025.

Saat operasi penangkapan berlangsung, petugas mendapati Jantuahman Purba berada di rumah bersama istrinya, Agustina Simarmata. Surat perintah penangkapan dan tugas dibacakan secara resmi, kemudian ditandatangani oleh tersangka dengan disaksikan perangkat desa. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Simalungun guna keperluan pemeriksaan lanjutan.

Rencana Tindak Lanjut

Polres Simalungun menjadwalkan beberapa proses lanjutan, antara lain:

Pemeriksaan mendalam terhadap tersangka

Penahanan di RTP Polres Simalungun

Pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut

Petugas yang Terlibat dalam Penangkapan

Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu, S.H., M.M. memimpin langsung kegiatan penangkapan, didampingi tiga personel lainnya yaitu:

Aipda Wira Sinaga, S.H.

Aipda Jamotin Purba

Brigadir Pandu Sinaga, S.H., M.H.

Adapun BUMNag Unggul Jaya yang dipimpin tersangka diketahui menjalankan tiga unit usaha, yakni:

1. Usaha Simpan Pinjam

2. Modal Usaha BSI Link

3. Modal Usaha Toko Desa

Perkembangan proses hukum akan diinformasikan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan kepolisian.

(Hd/Rill. Metroinvestigasi.id)

Komentar