Medan | metroinvestigasi.id- Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Wisma Helvicona, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Ketiga pelaku tersebut berinisial AGS (22), YLRG (21) dan DB (21),” ungkap Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu melalui Kanit Reskrim, Iptu Omrin Siallagan kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Dijelaskannya, pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB korban kehilangan satu unit sepeda motor, handphone dan dompet setelah menginap di Wisma Helvicona, Jalan Bunga Pancur No.5 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan bersama teman wanitanya yang kemudian diketahui sebagai salah satu pelaku, yakni DB.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan kehilangan 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP yang ditaksir mencapai Rp.4. 427.000. Kemudian membuat pengaduan ke Polsek Medan Tuntungan. Dengan Laporan Polisi Nomor, LP/B/259/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 30 Juni 2025, pelapor an. Febri Antonius Manihuruk,” ujar Iptu Omrin.
Lebih lanjut, ia menuturkan pada Senin (30/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan melakukan patroli di seputaran Jalan Setia Budi ujung sampai ke Jalan Djamin Ginting Simpang Selayang.
Pada saat di simpang Asisi didapati adanya keributan di kedai kopi atau warung samping Jambur Bukit Permai, lalu dikejar sepasang kekasih yang mencoba melarikan diri, setelah didapat oleh Tim Opsnal dilakukan interogasi terhadap terhadap kedua pelaku.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri HP dan dompet. Dompetnya sudah dibuang di seputaran SPBU KM 13,5 dan ponsel masih di rumah pelaku, setelah itu mengambil kunci sepeda motor korban di saku celana korban yang tergantung di gantungan di kamar hotel.
Selanjutnya sepeda motor korban dibawa ke arah Tol Sei Semayang dan langsung menghubungi RT (DPO) untuk menjualkan sepeda motor tersebut. Kemudian mereka ke penginapan Libra (kawasan Tol Semayang), lalu pelaku DB menyuruh kawan YLRG
untuk menjemput pacarnya AGS dan disuruh dibawa ke Hotel Libra.
Setelah sepeda motor curian itu terjual seharga Rp 4 juta, dan uangnya langsung dibagi-bagi, pelaku DB mendapat Rp 1.200.000, AGS mendapat Rp.600 ribu, RT mendapat Rp.600 Ribu, YLRG mendapat Rp.600 ribu. Dan uang penjualan sepeda motor tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti satu buah ponsel merek Redmi Note 9 Pro dan rekaman CCTV diboyong ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka DB dan YLRG dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Dan tersangka AGS dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya.(anisa)








Komentar