Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Menangkap Para Pelaku Pencuri Bunga Hias

Deli Serdang | metroinvestigasi.id – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap komplotan pencuri bunga hias yang sudah seringkali beraksi di berbagai daerah. Tiga orang diamankan hingga Kamis (9/9/2021).

Dua di antaranya yakni, Dian Ariandi Damanik (25) dan Irwan Lubis alias Iwan (30), keduanya warga Jalan Gatot Subroto KM 2, Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH kepada awak media, Jum’at (10/9/2021), membenarkan kedua pria itu ditangkap di Tebing Tinggi, Kamis (9/9/2021) sore.

Penangkapan kedua Dia dan Iwan merupakan pengembangan setelah tertangkapnya pelaku bernama Pandi Irawan Lubis alias Boby.

Dari hasil interogasi, Pandi mengaku bahwa ia selalu mencuri bunga bersama Dian Ariandi Damanik, Irwan Lubis dan seorang lagi berinisial L, yang masih dalam pencarian.

Berdasarkan pengakuan Pandi, petugas yang dipimpin Iptu OJ Samosir melakukan pengembangan.

“Awalnya tim mendapat informasi bahwa tersangka Irwan Lubis alias Iwan berada di Jalan Gatot Subroto Tebing Tinggi sedang mengendarai sepedamotor Vario warna merah. Selanjutnya, tim langsung mengamankan tersangka Irwan Lubis alias Iwan,” katanya.

Polisi kemudian melakukan mencari Dian Ariandi Damanik dan akhirnya diketahui pria itu sedang berada di rumahnya.

Petugas langsug mendatangi rumah Dian Ariandi dan ternyata memang pria itu sedang di sana. Tanpa perlawanan, polisi langsung mengamankannya. Sementara itu, temannya berinisial L berhasil melarikan diri.

“Dari hasil interogasi sementara terhadap para tersangka, mereka mengaku telah berulang kali melakukan pencurian bunga di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa,” jelas Samosir.

Pencurian pertama pada Juli 2021, di Desa Tanjung Baru, Tanjung Morawa, tepatnya di samping pekuburan Tionghoa.

Saat itu, Dian Ariandi Damanik bersama temannya berinisial P alias Aput–yang saat ini masih buron–mencuri 25 pot bunga jenis Aglonema.

Kemudian pada Agustus 2021, di Gang Harapan, Desa Bangun Sari Baru Tanjung Morawa, Irwan Lubis dan Dian Ariandi Damanik serta L mencuri sebanyak 30 pot Aglonema.

Selain itu, komplotan ini juga beberapa kali beraksi di Kota Medan maupun Pematang Siantar.

Hingga saat ini, polisi masih terus menyelidiki pelaku lainnya untuk pengembangan lebih lanjut.

“Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban Teguh Prayuda (24) warga Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 13,5 Dusun 12 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa,” pungkas Samosir.( anisa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *