Unit Reskrim Polsek Bangun Ringkus Sepasang Suami Istri Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sabu-Sabu

 

Simalungun | metroinvestigasi.id- Pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, kapolsek Bangun polres Simalungun IPTU Esron Siahaan mendapat informasi bahwa di Lokalisasi Bukit Maraja sering didapati kegiatan mengonsumsi/mempergunakan narkoba jenis sabu.Tepat di huta III Nagori Marihat Bukit dan diduga memperoleh / membeli narkoba jenis sabu tersebut dari lapangan golf bah jambi Nagori Moho.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan segera memerintahkan Kanit reskrim polsek bangun IPDA Surya M. Sitorus dan unit lidik melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan.

Selanjutnya sesuai perintah tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Surya M. Sitorus beserta anggota lidik melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah mendapat informasi yang akurat di lapangan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Surya M. Sitorus dan anggota lidik melakukan patroli di seputar simpang bah Jambi dan jalan asahan untuk memantau orang yang dicurigai mau membeli / memperoleh narkoba jenis sabu ke Lapangan Golf bah Jambi Nagori Moho.

Berselang 2Jam kemudian, sekira pukul 16.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Surya M. Sitorus dan anggota Lidik melihat sepasang kekasih dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru dengan nomor polisi BK 5772 LT dengan kecepatan tinggi melintas dari jalan asahan menuju ke arah lokalisasi Bukit Maraja Nagori Marihat Bukit, Selanjutnya mengikuti sepasang kekasih tersebut dari arah belakang.

“Tepatnya di depan apotik berkat Farma tim memepet sepeda motor yang dikendarai sepasang kekasih tersebut dan menyuruh untuk berhenti. Namun oleh perempuan yang dibonceng membuang sebungkus plastik bening warna putih yang diduga berisi sabu.”terang IPTU Esron

Masih terang kapolsek “Setelah dilakukan interogasi, sepasang kekasih tersebut yang diketahui bernama Dedi Pranata Napitupulu (36),dan Ina Nurhayati Pardede yang sama-sama berdomisili di lokalisasi Bukit Maraja nagori Marihat Bukit, dan mengakui sebagai pasangan suami istri.

Selanjutnya mengakui barang tersebut milik mereka dan dibeli dari Lapangan Golf Bah Jambi Nagori Moho. Atas keterangan kedua tersangka, kemudian Tim Opsnal bangun langsung mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke polsek bangun guna dilakukan penyelidikan dan diminta keterangan dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun,” ujar kapolsek.

Adapun Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni ;
1 (satu) buah plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
-1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam biru dengan Nomor Polisi BK 5772 LT.

Selanjutnya Koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk laksanakan gelar perkara dan tindak lanjut perkara dan lapor Pimpinan.

Dilaporkan personil yang dilibatkan dalam penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba diantaranya
IPDA Surya M. Sitorus, AIPDA R.Simanungkalit dan AIPDA Indo Siahaan. (H. Balog)

Komentar