Ungkap Kasus Curanmor, Polres Tebing Tinggi Bekuk 2 Residivis

 

Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Tim Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apri Gunawan berhasil mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), yang dilakukan oleh 2 orang pelaku berinisial BP (24) dan AAS (22).

Kejadian berawal pada Selasa sore (12/11/2024) ketika korban Liawati (35) memarkirkan sepeda motor N Max miliknya didepan kamar kosnya di Jalan Kenari, Kelurahan Bagelen Kota Tebingtinggi.

Setelah sekitar satu jam berada didalam kamar, korban menyadari sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Teman korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku mengancam dengan senjata tajam berupa pisau yang berbentuk seperti pistol.

Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Mulyono pada Minggu siang (17/11), pada wartawan menerangkan, bahwa usai menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan dan informasi yang didapat mengarah kepada pelaku BP.

”Ya, pada Jumat malam (15/11), petugas pun melakukan penangkapan terhadap BP, yang saat itu berada dirumah orang tuanya di daerah Kerompol Desa Paya Lombang, Serdang Bedagai (Sergai),” ujar Kasi Humas.

Lanjutnya, dari pengakuan pelaku BP, saat itu dia melakukan aksinya bersama seorang rekannya. Kemudian, pada hari Sabtu dini hari (16/11), petugas kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut, sehingga berhasil membekuk pelaku AAS dari sebuah kamar hotel di daerah Sei Rampah Sergai.

”Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan sebuah senjata tajam berbentuk senjata api. Diketahui kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor pada 2022 lalu diwilayah Simalungun,” jelas Iptu Mulyono.

Menurutnya, sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada seseorang di Medan seharga Rp. 9 juta, dan hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi slot serta berfoya-foya.

”Kini kedua pelaku sudah diamankan di RTP Polsek Padang Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasi Humas meneramgkan. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *