ROHIL|METROINVESTIGASi- Pengadilan Negeri Rohil menggelar Sidang Agenda Nota Pembelaan dalam perkara pencabulan anak dibawah umur. Rabu 20 Februari 2019 Pukul 14.30 Wib.
Persidangan Tertutup ini dipimpin langsung Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, SH MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Reza Riski Padillah, SH.Dalam persidangan ini Jaksa akan mengajukan Replik atau kembali menjawab bantahan Penasehat Hukum terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa BR selama 10 Tahun Penjara. Pada tanggal 13 Februari 2019 yang lalu.
Diluar persidangan saat awak media wawancara Penasehat Hukum Rahmad Hidayat SH mengatakan ada beberapa keterangan saksi korban dipersidangan yang tidak jelas alias kabur. Hal ini terungkap saat Keterangan Saksi Fitri Nuraini (Ibu Korban) dihadirkan oleh Penuntut Umum dipersidangan mengatakan bahwa saksi mengantarkan kedua anaknya azarah dan SA (Korban) selasa 19 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 wib kerumah Reben (Ibu Terdakwa BR) dalam acara pernikahan terdakwa BR yang akan dilangsungkan pada pukul 20.00 wib sampai dengan 22.00 wib.
Setelah saksi menjemput kedua anaknya Azahra dan SA rabu 20 Juni 2018 sekitar pukul 18.00 wib dari rumah saksi Reben (ibu terdakwa BR) kondisi kedua anaknya Azahra dan SA dalam keadaan sehat wal’afiat. kemudian dibawa pulang oleh Fitri Nuraini menuju warung Emmy Mulyati (Ibu kandung Fitri Nuriani) sekitar pukul 19.00 wib.
Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2018 sekitar pukul 07.00 wib pengakuan fitri Nuraini (ibu korban) saat saksi fitri Nuraini mau mencebok SA melihat adanya bercak darah merah dan cairan putih pada pempers SA.
Kenyataanya Dalam Fakta Persidangan keterangan Saksi Fitri Nuraini dibantah oleh keterangan Saksi Fadli Nur dipersidangan 29 Januari 2019 bahwa saat itu saksi lagi servis hp dikonter depan warung Emmy Mulyati pada tanggal 20 juni 2018 sekitar pukul 22.00.wib dan terdengar ada tangisan anak diwarung tersebut kemudian saksi mengetahui ada mati lampu dan tidak tau matinya kenapa.
Ditambah dengan keterangan saksi Misrih Asih dipersidangan 29 Januari 2019 bahwa saksi melihat saat Fitri Nuraini menjemput SA memakai baju pakaian warna putih bermotif kodok, dan saat itu saksi juga melihat kalau SA juga tidak mau pulang saat dijemput oleh saksi Fitri Nuraini. Saksi saat dipersidangan juga menyampaikan bahwa SA juga jarang menggunakan pampers.
Hal yang mengejutkan lagi saat keterangan saksi Imam Tri Anton selaku pacar Fitri Nuraini dipersidangan bahwa SA sempat dibawa oleh saksi Emmy Mulyati ke kisaran pada tanggal 20 Juni 2018, sekitar pukul 22.20 wib .setelah sampai dikisaran saksi Emmy Mulyati menelpon saksi imam tri anton agar menjemput SA dan dirinya di Kisaran, setelah dijemput oleh Anton kemudian Fitri Nuraini dan SA langsung dibawa pulang ke Rokan Hilir untuk buat Laporan ke Polres Rokan Hilir, saksi Imam Tri Anton Dipersidangan ada menjelaskan tidak mengetahui saat itu SA menggunakan pampers atau tidak.
Menurut Rahmad Hidayat SH
Sangatlah jelas dan gamblang ada semacam kejanggalan dari perkara Terdakwa BR, karena Terdakwa BR bukanlah pelaku cabul sebagaimana yang dituduhkannya. hal ini terungkap dipersidangan bahwa tidak ada satu orang saksipun yang melihat bahwa terdakwa BR telah melakukan perbuatan cabul terhadap SA. Bahkan dipersidangan Penasihat hukum juga pernah memutarkan rekaman video dimuka persidangan yang mana SA mengungkapkan bahwa Fitri Nuraini yang mengajari kalau terdakwa BR ayah kandung korban bukanlah orang yang baik.
Sebelum Sidang Ditutup oleh Majelis Hakim M. Hanafi Insya. SH MH Majelis mempertanyakan kepada Penuntut Umum ada tanggapan atas Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa.Terimah Kasih Bapak Hakim. Penuntut Umum akan mengajukan Replik Pada Sidang Berikutnya Tanggal 27 Februari 2019.
Komentar