Trio Pengedar Berhasil Dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun, 25 Gram Sabu Diamankan, Jaringan Diburu!

 

Simalungun | metroinvestigasi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 25,38 gram. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya Selasa (28/1) pukul 14.30 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (24/1) sekitar pukul 12.00 WIB. “Berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di samping SPBU Sinaksak, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ungkap AKP Verry.

Tim yang dipimpin AKP Henry S. Sirait, S.I.P., S.H., M.H., berhasil menangkap dua tersangka pertama, Dewi Sartika Arlia (39) dan Roni Agape Sitanggang (38), di dalam mobil Toyota Calya silver BK 1077 ABL. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Pengembangan kasus berlanjut setelah Dewi Sartika Arlia mengaku telah menitipkan sabu kepada tersangka ketiga, LF (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kabupaten Simalungun. Tim bergerak cepat ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tambahan.

Barang Bukti yang Diamankan:

• Empat paket sabu dengan total berat bruto 25,38 gram

• Satu unit timbangan digital

• Tiga unit ponsel berbagai merek

• Uang tunai Rp 500.000 diduga hasil transaksi narkoba

• Satu unit mobil Toyota Calya dan satu unit sepeda motor Honda Beat

• Berbagai barang pendukung lainnya

“Dari hasil interogasi, terungkap bahwa jaringan ini mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial ‘A’ yang beroperasi di kawasan Martubung, Medan,” jelas AKP Verry.

Kasat Narkoba AKP Henry S. Sirait bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry.

Tindak Lanjut Penyidikan:

• Pengembangan untuk menangkap jaringan pemasok utama

• Pelaksanaan gelar perkara

• Melengkapi berkas penyidikan

• Proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Verry.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Khusus untuk tersangka LF yang masih di bawah umur, akan diterapkan ketentuan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Simalungun menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Informasi dari warga sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus-kasus peredaran gelap narkotika.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif.(H.dbl)

Komentar