Dairi| metroinvestigasi.id – Kabar baik bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi. Terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sampai Dengan Tahun Anggaran 2024, Dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Pada Tahun Anggaran 2026 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, termasuk dalam mendukung pengelolaan belanja pegawai.
Bagi Dairi, kebijakan ini menjadi angin segar. Akhirnya, persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS yang sebelumnya terkendala anggaran kini mendapat jalan keluar.
Bupati Dairi, melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Rahmat Syah Munthe, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026), menjelaskan bahwa dalam APBD induk 2026, TPP pegawai awalnya hanya dianggarkan untuk tujuh bulan. Rinciannya, lima bulan untuk pembayaran reguler dan dua bulan untuk pembayaran TPP gaji ke-13 dan ke-14.
Kemudian Pemkab Dairi melakukan rasionalisasi belanja pegawai dan melalui pergeseran penjabaran APBD dapat dialokasikan TPP untuk bulan Juni dan Juli.
“Terbitnya KMK Nomor 198 Tahun 2026 membuka ruang dimana salah satu tujuannya untuk dukungan pemenuhan penggajian ASN Daerah. Setelah keluarnya KMK Nomor 198 Tahun 2026 tentu juga melalui koordinasi Bapak Bupati dengan Kementerian Dalam Negeri, kita memperoleh persetujuan untuk menggunakan anggaran tersebut guna menambah TPP PNS selama tiga bulan ke depan yang akan dianggarkan melalui P-APBD,” ujar Rahmat.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan TPP tersebut juga didukung melalui langkah pemerintah daerah dalam menyisir kembali belanja pegawai, termasuk anggaran gaji pegawai yang telah pensiun maupun pindah tugas.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Dairi memastikan kebutuhan TPP PNS untuk tiga bulan ke depan dapat dipenuhi.
“Intinya, TPP tercapai sudah. Komunikasi intensif dan spartan dari bapak bupati dengan pemerintah pusat, termasuk Kemendagri, membuat kita dapat memastikan persoalan TPP kini sudah teratasi untuk tambahan tiga bulan ke depan,” kata Rahmat.
Lebih jauh dijelaskan, kebijakan ini sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus melakukan penyesuaian dan mengoptimalkannya.(Raja)
















Komentar