Jawa Timur | metroinvestigasi.id-Assallammualaikum, wr.wb, salam hormat,
Kepada yth : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, ( Aries Agung Paewai,S.STP.,M.M
Prihal: Pejabat publik dan kegiatan pemerintahan di Indonesia, wajib transparan dan dapat diliput oleh media/masyarakat, yang diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berikut poin-poin penting mengenai kewajiban transparansi pejabat dan hak peliputan pemerintahan.
1.Dasar hukum transparansi pejabat (UUD KIP No.14 tahun 2008 ).
Kewajiban publik. Setiap badan publik (instansi pemerintah, lembaga negara, dan badan yang menggunakan anggaran negara,) wajib menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Namun, undang-undang tersebut di abaikan oleh pihak sekolah SMAN 1 Kutorejo,Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atau cabang Dinas (Capdin) Pendidikan Jatim, wilayah Kabupaten Mojokerto hari ini Rabu, 4 Februari 2026 melaksanakan kegiatan serah terima pelaksanaan tugas (PLT) SMAN 1 Kutorejo (tidak tau nama) PLT SMAN 1 Kutorejo,sebab terhalangi oleh satpam bernama Agus.Katanya, “tidak boleh diliput berita serah terima pelaksanaan tugas PLT,” tersebut.
2.Hak peliputan (UU No.40 tahun 1999 tentang Pers) Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Penjabat atau instansi pemerintah tidak diperbolehkan melakukan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap berita yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Tindakan satpam Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Kutorejo yang menghalangi-halangi wartawan saat meliput serah terima Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah (Kepsek) merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Beberapa kejadian serupa, April 2025, kasus di sekolah lain, pungutan SPP di SMKN 1 Jatirejo,Mojokerto,wartawan Jatim tidak bisa konfirmasi terhalang juga oleh Satpam.
Menunjukkan adanya upaya membatasi akses infomasi publik oleh oknum, seringkali di bawah perintah pihak sekolah.
Berikut poin poin penting terkait insiden tersebut:
Pelanggaran hukum. Satpam yang menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU Pokok Pers yang mengatur tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Perintah oknum seringkali, tindakan satpam didasarkan atas perintah kepala sekolah untuk menghalangi konfirmasi, terutama terkait dugaan penyelewengan atau situasi sensitif sekolah.
Kebebasan pers dijamin wartawan dilindungi oleh undang undang dalam mencari, pemperoleh, dan menyebar luaskan informasi (pasal 4 uu pers) menghalangi wartawan berarti menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.
Dalam hal ini diminta: Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai dapat menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum dan memberikan klarifikasi. (La baru,p.jatim)










Komentar