Rokan Hilir | metroinvestigasi.id – Tim opsnal Sat Res Narkoba polres Rokan Hilir berhasil membekuk seorang pria berinisial ARS(22), warga Kampung Baru, Dusun Selamat, Ke Penghulu Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (2/2/2023), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu dengan berat total 1,87 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Ardian pramudianto SH.SIK.MSI.,saat di konfirmasi Jumat(3/2/2023) melalui Kasi Humas polres Rokan hilir AKP Juliadi SH membenarkan hal tersebut.
“Ya benar kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan hilir guna pengusutan lebih lanjut “,ungkap AKP Juliandi SH.
Juliandi menerangkan kronologi bermula berdasarkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa seorang laki-laki inisial ARS merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu didaerah Ujung Tanjung.
Menindak lanjut kebenaran informasi tersebut lalu dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir,Kemudian hari Kamis (02/3/ 2023) didapatkan informasi lanjutan mengenai keberadaan pelaku dirumahnya didaerah Kampung Baru, Dusun Selamat, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga kuat sedang ada membawa dan menyimpan sabu-sabu bersamanya.
Lanjut AKP Juliadi maka oleh karena itu beberapa Personel Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir dengan dipimpin oleh Kanit I Ipda Richard Sinaga, S.H. bergerak melakukan pengintaian, lalu setelah memastikannya, maka sekira pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal mengamankan pelaku didepan rumahnya, lalu langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya, yang mana dikantong belakang celananya diamankan sebuah dompet berisi sejumlah uang lalu dari kantong kanan depannya ditemukan dan diamankan 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Tim Ospnal melakukan penggeledahan kedalam rumahnya, lalu ditemukan dan diamankan lagi 1 (satu) paket kecil narkoitika jenis sabu, 1 (satu) unit HP andorid milik pelaku dilantai ruang tamu, dan juga menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran yang diduga kuat bekas plastik narkotika jenis sabu, Lalu pada saat dipertanyakan, pelaku mengakui kepemilikan dan keterkaitannya dengan benda diduga narkotika sabu-sabu yang ditemukan tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkara lebih.Tutup AKP Juliadi SH.( bs )








Komentar