Tersangka Kasus 374, 372 KUHP di Polda Sumut Mencoba Bunuh Diri di Terminal II Pelabuhan Tanjung Priuk

 

Medan | metroinvestigasi.id –Tersangka LH yang merupakan pelaku Kasus 372 dan 374 KUHP dan menjadi tersangka di Polda Sumut kembali membuat heboh pemberitaan nasional dengan mencoba melakukan usaha bunuh diri pada Jumat (11/11) di Terminal II Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta.

Pelaku percobaan bunuh diri ini merupakan seorang berkewarga negaraan china yang telah di tetapkan sebagai TERSANGKA oleh Polda Sumut atas kasus 372 dan 374 KUHP atas LP bernomor : LP/B/1308/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Polda Sumut juga sempat mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap LH sesuai no : Sp.Kap/41/III/2022/Ditresktimum, namun sampai saat ini LH yang telah di tetapkan sebagai Tersangka atas kasus 374 dan 372 KUHP.

Terkait pemberitaan media primetimes.id pada tanggal (11/11) berjudul “Aksi Heroik Prajurit Marinir Selamatkan WNA yang Lompat ke Laut Diduga Hendak Bunuh Diri,” Kuasa Hukum PT Zhongyu Hua Qiang angkat bicara.

Liston Sibarani salah satu Kuasa Hukum dari kantor SBP & Partners menjelaskan kronologi dari awal :

LH awalnya merupakan seorang Direktur di PT Zhongyu Hua Qiang yang berada di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Namun dikarenakan LH diduga telah melakukan pelanggaran hukum yaitu melakukan penggelapan uang perusahaan, akhirnya para pemegang saham mengadakan Rapat Umum Luar Biasa.

Berdasarkan hasil RUPS Luar Biasa No 1 tertanggal 03 Agustus 2021 dan RUPS Luar Biasa No. 20 tertanggal 25 Juni 2021, PT Zhongyu Hua Qiang, para pemegang saham memutuskan bahwa LHB di berhentikan sebagai Direktur di PT Zhong Yu Hua Qiang, Bahwa atas perubahan Akta tersebut diatas telah didaftarkan diKemenkum- Ham dgn Dirjen AHU- AH 01.03-0434049.

Dengan perubahan tersebut diatas Lei Hui Bin sudah tidak lagi berhak bertindak secara hukum atas PT baik secara ke dalam maupun ke luar yg mengatas namakan Perusahaan.

Namun meski sudah ada perubahan pada status LH yang di keluarkan oleh PT Zhongyu Hua Qiang dan tidak lagi menjabat sebagai ditektur di perusahaan tersebut, Lei Hui Bin masih bertindak seolah olah mengatas namakan perusahaan dengan melakukan perjanjian kontrak dengan Perusahaan luar dan uangnya masuk ke rekening pribadinya.

Atas tindakan tersebut Direktur Perusahaan yang baru, melaporkannya ke Polda Sumut dengan No Pol : LP/B/1308/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Pasalnya, Mantan Direktur PT Zhongyu Hua Qiang ini enggan dan tak mau keluar dari pabrik yang sudah memecatnya sah secara hukum baik di notaris maupun akta Kemenkumham.

Liston Sibarani, S.H., juga mempertanyakan kinerja Ditreskrimum Polda Sumut, ” Kenapa si LH sudah menjadi tersangka, sudah dikeluarkan Surat penangkapannya dan sudah pernah ditahan di Imigrasi saat mau kabur, namun masih bebas berkeliaran, ini hukum gimana kinerja penegak hukum kita,” ? tanyanya.

“Bahkan pada 31 Mei 2021 LH ini pernah di tahan oleh pihak imigrasi karna Polda Sumut Mencekal LH untuk keluar negeri guna pemeriksaan sebagai status tersangka, namun setelah di tahan oleh pihak imigrasi dan pihak imigrasi menyampaikan kepada pihak penyidik Ditkrimum Polda Sumut, namun pihak penyidik Polda Sumut tak kunjung di jemput, akhirnya dalam 1 x 24 jam pihak imigrasi melepaskan kembali LH,” sambung Liston.

Sekarang, LH mencoba melakukan usaha percobaan bunuh diri dengan melompat ke laut dari kapal pengobatan khusus warga negara china yang sedang melakukan bakti sosial di Terminal II Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta pada Jumat (11/11).

“Kita paham tujuan LH ini mencoba melakukan usaha bunuh diri untuk meminta suaka kepada Mabes TNI AL, jadi dengan begitu dia dideportase kembali kenegaranya tanpa harus melewati penyidikan di Polda Sumut,” pungkas Liston

Liston Sibarani meminta kepada Komandan Yonmarhanlan III, Mayor Marinir Daniel Rudy Siswanto M.Tr.Opsla agar LH di serahkan ke Mabes Polri, dan ia juga meminta Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, SH, MH untuk memerintahkan Kapolda Sumut Irjen Pol Rz Panca Putra agar melakukan penahanan kepada tersangka LH sesuai SP Kap yang telah dikeluarkan Polda Sumut dengan nomor :  Sp.Kap/41/III/2022/Ditresktimum Polda Sumut.( anisa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *