
Medan, Metro Investigasi.com | Terkait pengadaan jasa administrasi yang diselenggarakan pihak Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) provinsi Sumatera Utara, diduga mengabaikan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagaan kerjaan. Jelas dalamundang-undang tersebut dijelaskan hanya boleh 5 jenis pekerjaan yang dapat dikelola oleh pihak ketiga.
Namun pihak BPPRD Sumut, tidak mengindahkan hal itu. Kegiatan ini jelas berlanjut dan beberapa kali dilaksanakan dengan pemenang perusahaan yang cukup bergengsi. Diperkirakan pihak ketiga selaku perusahaan pemenang juga turut berkantor dilingkungan BPPRD sumut yang berlokasi di Jl Serba Guna Desa Helvetia kabupaten Deliserdang.
Terkait pelaksaaan hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong Demokrasi Indonesia (Torpedo) telah melakukan konfirmasi dan klarifikas terkait permasalahan itu. Pertanyaan yang disampaikan adalah tentang pelanggaran dari undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja itu dimana pada pasal 66 dari undang-undang tersebut dijelaskan hanya 5 jenis usaha yang dapat dilaksanakan oleh pihakketiga. Sedangkan untuk jenis pekerjaan seperti jasa administrasi perkantoran tidak dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga (outshorshing).
Selain itu, pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen BPPRD Sumut M Syarial memberikan jawaban yang tidak mengenai pokok persoalannya. Bahkan PPK memberikan keterangan bahwa jumlah pekerja yang mencapai 520 orang tenaga kerja.
Secara singkat dijelaskan bahwa Badan pengelola Pajak dan Restribusi Daerah, menyelenggaran pelaksaan lelang pengadaan tenaga Jasa Administrasi perkantoran untuk tahun anggaran 2019 sebagaimana dalam nilai pagu paket sebesar Rp 18.950.000.000, sedangkan dalam nilai HPS sebesar Rp 10.571.837.120 kemudian dalam harga penawaran sebesar Rp 10.193.193.712 yang dimenangkan oleh PT. Delta Mitra masyarakat yang beralamat di Jl. Tempua Residence Blok R Sunggal kota Medan Sumatera Utara dan penandatanganan kontrak telah dilaksanakan pada 09 Juli 2019 dengan dilakukan 1 kali perubahaan.
ketika hal ini dikonfirmasikan kepada pihak ketiga selaku pelaksana direktur CV Delta Masyarakat Manganar Simanjuntak diruang kerjanya kantor security Delta masyarakat beberapa waktu lalu, mengakui hanya mengirimkan tenaga kerja sebanyak 520 orang termasuk jasa cleaning service, security dan lainnya. “Jadi persoalan penempatannya itu urusan BP2RD Sumut terangnya.
Manganar yang terburu-buru memberikan keterangan kepada wartawan, karena mengatakan isterinya sedang sakit dan akan dibawa kerumah sakit, sehingga meminta agar pertemuan ditunda dan konfirmasi tersebut masih terhambat, untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan outshorsing yang ditenderkan BP2RD Sumut tersebut.
Oleh karena itu, ada dugaan pelanggaran atas undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Lembaga Swadaya Masyarakat Teropong Demokrasi Indonesia, (LSM-Torpedo) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar melakukan pemeriksaan terhadap Plt kepala BP2RD Sumut, Riswan Lubis dan juga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen M. Syahrial.
Sebab hal ini, dalam pelaksanaan kinerja tersebut juga dapat dirgaukan dan kemungkinan besar bisa merugikan keuangan daerah. Pemeriksaan ini jelas terkait dengan pelaksanaan jasa administrasi perkantoran yang seharusnya tidak dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga seperti perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outshorsing). (rt)
















Komentar