Terkait Kasus Smartboard, DPC HIPAKAD Tebing Tinggi Minta Kejati Sumut Panggil dan Periksa MH Eks Pj. Walikota

 

Tebing Tinggi | merroinvestigasi.id-Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI Angkatan Darat (DPC HIPAKAD) Kota Tebing Tinggi meminta pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu Sumut) untuk menuntaskan kasus skandal korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi sampai ke akar-akarnya. Hal ini diungkapkan Ucok Nainggolan selaku ketua DPC HIPAKAD Kota Tebing Tinggi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat sore (5/12/2025).

Kepada media, Ucok Nainggolan yang akrab dengan sapan Bang Coki Golan menegaskan dan meminta Kejati Sumut segera menuntaskan kasus korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi.

”Ya, segera tuntaskan, jangan berlarut-larut lagi. Disini, DPC HIPAKAD Kota Tebing Tinggi meminta Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa MH eks Pj. Walikota Tebing Tinggi yang pernah menjabat di tahun 2024 dan berakhir di awal tahun 2025 lalu. Panggil dan minta keterangan terkait kasus yang sudah menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi IK dan dua tersangka lain yang diketahui merupakan Direktur Perusahaan Penyedia Barang smart board,” kata Coki Golan.

Lanjutnya menambahkan bahwa kuat dugaan adanya keterlibatan MH mantan Pj. Walikota Tebing Tinggi dalam penganggaran pengadaan proyek Smartboard di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi. Dimana, diduga kuat MH sebagai inisiator utama proyek smartboard yang di duga merugikan keuangan negara.

”HIPAKAD menduga kuat MH terlalu memaksakan anggaran pengadaan smartboard untuk dimasukkan dan ditampung dalam anggaran Perubahan APBD (P.APBD) T.A 2024 untuk Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi. Sebab itu, selayaknya Kejati Sumut untuk memanggil dan memeriksa MH dan jajaran pejabat terkait lainnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi smartboard yang sangat menyita perhatian publik dan warga Kota Tebing Tinggi,” ujar Coki Golan.

Sambungnya, DPC HIPAKAD Kota Tebing Tinggi menegaskan bahwa kasus korupsi adalah perampokan uang rakyat dan untuk kasus smartboard ini, kiranya Kejati Sumut tidak menjadikan hukum sebagai ’mata pisau yang tumpul ke atas dan tajam kebawah’.

”Kasus smartboard ini hendaknya diungkap sampai tuntas ke akar-akarnya. Kami juga akan terus mengawal dan mengikuti kasus ini serta kasus korupsi lainnya sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sumut dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, hingga semua yang terlibat dalam kasus ini dipakaikan baju rompi anti badai berwarna orange dan diberikan ganjaran hukuman setimpal atas perbuatannya melawan hukum, mengkorupsi uang rakyat bersama-sama secara masif,“ pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi. Adapun ketiga tersangka yakni, BPS selaku Direktur Utama PT GEEP (perusahaan penyedia barang), BGA selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (distributor barang smartboard) dan IK mantan Kadisdik Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan smartboard yang bermasalah tersebut. (ar)

Komentar