SERGAI | METRO INVESTIGASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) menerima berkas nama 45 orang anggota DPRD Kabupaten Sergai terpilih di ruang Asisten Ekbangsos komplek kantor Bupati Sergai, Senin (19/8) sore.
Penyerahan berkas nama 45 anggota DPRD terpilih Priode 2019-2024 dari KPU Serdang Bedagai itu disambut Bupati Sergai, Ir H Soekirman diwakili Asisten Ekbangsos, Ir H Kaharuddin dan Kadis Kominfo Drs H Akmal MSi
Sedangkan, perwakilan dari Kesbangpol yakni Ketua KPUD Kabupaten Sergai, Erdian Wirajaya SSos, didampingi Misriani (Divisi Teknis Penyelenggara), Dharma Eka Subakti (Sekretaris KPU) dan Novembri Yusuf Simanjuntak (Kasubag Teknis dan Humas).
Atas nama Bupati Sergai, Asisten Ekbangsos Ir H Kaharuddin mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan dan akan meneruskan dokumen 45 nama anggota DPRD periode 2019-2024 kepada Gubsu untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Penyerahan dokumen, proses lanjutan dari keputusan KPU Kabupaten Sergai Nomor: 104/PL.02.6-Kpt/1218/KPU-Kab/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sergai Tahun 2019 dan Surat KPUD Sergai perihal Pengusulan Calon Terpilih Anggota Pemilu Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan Umum, Pemkab Sergai akan meneruskan dokumen tersebut kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) untuk kebutuhan penerbitan Surat Keputusan.
Ke-45 anggota DPRD tersebut merupakan anggota legislatif yang terpilih pada proses pemilihan umum untuk periode 2019-2024, terdiri dari 11 orang asal Daerah Pemilihan (Dapil) I, 6 orang dari Dapil II, 10 orang dari Dapil III, 10 orang dari Dapil IV, dan 8 orang dari Dapil 5. (maren)
Komentar