TEKAB UNIT RESKRIM POLSEK SUNGGAL AMANKAN DUA PELAKU PENGGUNA SABU

 

Medan | metroinvestigasi.id – Team khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap SY (56) warga Desa Tanjung Anom dan MR (27) warga Desa Tanjung Selamat, penyalahguna narkotika jenis sabu tanpa ijin di Jl. Perjuangan Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal DS, Kamis (13/08/2020) sekira pukul 18.00 Wib.

“Dari keduanya kita sita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” – Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, SH, MH.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di sekitar tempat mereka.

“Selanjutnya team melakukan pengintaian dan benar saja, tak lama setelah mengintai team melihat keduanya melintas dengan menggunakan sepeda motor dan langsung dikejar oleh team,” jelas Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH ,SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SH, MH di Mapolsek Sunggal, Sabtu (15/08/2020).

“Sewaktu dipepet, tersangka MR mencoba membuang bungkusan plastik klip kecil yang dipegangnya namun perbuatannya tersebut dilihat oleh petugas TEKAB dan selanjutnya keduanya langsung diboyong ke komando guna pendalaman perkaranya” imbuh Kanit.

“Dari keduanya kita sita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kanit. (anisa)

Komentar