Tanah Timbun Dan Bayar Listrik KDMP Pakai Uang Pribadi Kepala Desa, Persoalan Krusial Yang Harus Diselesaikan Oleh pemerintah

 

Jawa Timur | metroinvestigasi.id- persoalan krusial, Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sedang berlangsung di berbagai wilayah Indonesia (seperti di Jombang, dan Kediri ) memicu gelombang keluhan dari para Kepala Desa (Kades) karena adanya beban biaya operasional dan fisik yang tidak terakomodasi dalam anggaran resmi.

Berikut adalah beberapa poin utama keluhan yang muncul:
1. Biaya Tanah Timbun (Urukan) Pakai Uang Pribadi.
Banyak lokasi pembangunan KDMP berada di area persawahan yang membutuhkan pengurukan tanah agar lahan siap bangun.

Masalah Anggaran: Biaya pengurukan ini seringkali tidak masuk dalam pagu anggaran proyek pusat (sekitar Rp1,6 miliar per unit) dan tidak tercantum dalam APBDes 2026.
Nominal Fantastis: Di beberapa desa, Kades dilaporkan harus merogoh kocek pribadi hingga Rp.80.000.000 juta agar pembangunan tidak terhenti.
Tekanan Aparat: Sejumlah Kades mengaku terpaksa menggunakan dana pribadi atau berutang karena adanya tekanan dari oknum aparat agar proyek segera selesai.

2. Operasional dan Listrik.
Selain masalah fisik, keberlanjutan operasional KDMP juga membebani desa.Beban Listrik dan Cicilan.perbulan Kepala Desa, Jarak, Agus Darminto, bulan April 2026, membayar listrik Rp.881.000 (delapan ratus delapan puluh seribu rupiah),bulan mei 2026 ini Rp.1.048.000 (satu juta empat puluh delapan ribu rupiah), katanya uang pribadi kades akan dikembalikan.

Laporan bahwa KDMP yang sudah berdiri harus menanggung cicilan bank sekitar Rp50 juta per bulan, yang secara tidak langsung menekan keuangan desa jika unit usaha belum menghasilkan keuntungan.

Ketiadaan Regulasi: Hingga saat ini, belum ada payung hukum atau mekanisme penggantian dana pribadi Kades yang digunakan untuk menambal kekurangan biaya pembangunan tersebut.

3. Risiko Hukum dan Administrasi.
Para Kades merasa was-was karena pembangunan ini seringkali menabrak aturan tata ruang (seperti, Lahan Sawah Dilindungi/LSD) yang berisiko pidana. Penggunaan Dana Desa (DD) yang dialihkan hingga 58,03% untuk KDMP juga dianggap mengganggu program pembangunan infrastruktur desa lainnya yang sudah direncanakan sebelumnya.

Sebagai referensi lebih lanjut,pihak Kodim 0814 Jombang, belum terkonfirmasi mengenai penggunaan uang pribadi Kepala Desa (Kades) Jarak, untuk tanah urukan (tanah timbun) maupun membayaran listrik terkait proyek Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih /(KDKMP/KDMP) di Kecamatan Wonosalam,Kabupaten Jombang,Jawa Timur.

(La baru,p.jatim)

Komentar