Jawa Timur| metroinvestigasi.id– Dibalik mulusnya proyek-proyek jalan cor dan saluran gorong-gorong di Kabupaten Mojokerto, terselip kenyataan yang jauh lebih kelam yakni tambang galian C ilegal diduga dibiarkan tumbuh subur dan bahkan masuk ke rantai pasok pembangunan infrastruktur daerah.
Apakah ini memang strategi Pemerintah Daerah untuk menekan harga bahan material baku cor beton yang mengesampingkan hukum dan alam lingkungan?
Salah satunya di Desa Kemiri dan Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, denyut kejahatan pertambangan bekerja diam-diam namun rapi. Truk-truk pengangkut batu berlalu lalang, debu beterbangan, suara excavator mendengung semuanya menyaru sebagai aktivitas sehari-hari.
salah seorang warga mengungkap realitas jauh lebih kelam material tambang ilegal (batu) diduga mengalir ke perusahaan beton besar yang subur muncul di Kabupaten Mojokerto, dan akhirnya juga masuk ke rantai pasok proyek-proyek strategis Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Metro investigasi memantau lokasi galian tambang dilakukan kepada galian tambang ilegal yang beroperasi di Desa Kemiri dan Wiyu yakni dikethaui berinisial AR dan WN disebut sebagai pengusaha tambang galian C ilegal. Dua pengusaha ini disinyalir beroperasi tanpa IUP, tanpa izin lingkungan, di kawasan non-tambang, dan tanpa kontribusi resmi kepada negara.
hasil galian ilegal tersebut diduga masuk ke perusahaan besar seperti CA dan MJB serta beberapa batching plant ready-mix di Kabupaten Mojokerto yang memasok beton ke berbagai proyek Pemerintah.
“Ini menggambarkan struktur bisnis yang sistematis, juga di beberapa desa lainnya tambang ilegal tumbuh subur dan terkesan ada pembiaran dari Pemerintah,”
Lebih jauh, penelusuran menunjukkan material ilegal tersebut ikut menyuplai proyek strategis pemerintah daerah baik yang dibiayai APBD maupun APBN.
Dalam kaidah konstruksi nasional, material proyek negara wajib memiliki:
1. Legalitas sumber material (IUP/IUPK)
2. Dokumen asal material
3. Kesesuaian Bill of Quantity (BoQ)
Jika proyek negara menggunakan material ilegal, maka itu bukan sekadar pelanggaran prosedural itu kejahatan pertambangan, korupsi pengadaan, dan penadahan aset negara.
“Seluruh proyek APBD atau APBN yang memakai material ilegal adalah bagian dari kejahatan. Tidak ada tawar-menawar,” tegas nya
Perangkat Desa Kemiri, Yoyok Hermawan, menyebut dalam pengakuannya bahwa pengusaha galian tersebut secara rutin memberikan fee puluhan juta per bulan kepada oknum pejabat desa melalui cara khusus yang enggan ia paparkan detail tetapi yang jelas menurut dugaannya termasuk model mekanisme pencucian uang.
Penyaluran ini dilakukan di luar mekanisme resmi desa, tanpa SK, tanpa dokumen, tanpa pelaporan dan dilakukan bertahun-tahun.
“Disinyalir masuk lahan hijau dan juga untuk mendapatkan banyak batu ya yang dekat aliran sungai galinya,” jelas nya.
1. Pengusaha tambang ilegal sebagai pemasok material
2. Pejabat desa juga sebagai penerima fee
3. Perusahaan beton ready mix besar sebagai penadah bahan ilegal
4. Kontraktor pemerintah pengguna material ilegal di proyek negara
5. Transporter truk pengangkut tanpa dokumen resmi
“Ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini kejahatan terorganisir yang merusak alam di Kabupaten Mojokerto provinsi Jawa timur,
(La baru,p.jatim)











Komentar