Sudah 5 Bulan Tersangka Perampasan Hak Atas Tanah Tidak Ditangkap Polres Labuhanbatu

Antonius Sihotang : “mohon keadilan”

Labusel | metroinvestigasi.id –Antonius Sihotang ( 56 ) penduduk Malindo Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu memohon keadilan karena Polres Labuhanbtu diduga tidak mampu menangkap tersangka pelaku tindak pidana penyerobotan lahan tanah miliknya di Desa Sei Siarti, Kec. Panai Tengah yang dilakukan oleh Jani Tamba dan Agus Lamroh Tamba.

“Kami benar-benar menderita akibat perlakuan semena-mena Jani Tamba dan Agus Lamroh Tamba yang seolah-olah kebal hukum,” katanya kepada Wartawan dikantor Lembaga Bantuan Hukum Konsultan Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Jalinsum Gang TV No 100 Asam Jawa Labusel, Selasa (6/9/2022).

Antonius Sihotang lebih lanjut mengatakan bahwa penyerobotan tanah lahan miliknya sudah berlangsung selama dua tahun yakni tahun 2020 yang berlokasi di dusun III Kampung Baru Desa Sei Siarti Kec. Panai Tengah Labuhanbatu berisikan tanaman kebun sawit seluas lebih kurang 1,5 Ha.
“Kedua pelaku adalah anak beranak sudah dua tahun menzolimi saya,” ujarnya.

Antonius Sihotang yang didampingi LBHK-W Labusel, D.Pasaribu dan Frans Simarmata, juga mengatakan bahwa Jani Tamba dan Agus Lamroh Tamba telah diadukan ke Polres Labuhanbatu namun tetap bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

” ini bukti laporan saya ke Polres Labuhanbatu STPL Nomor /975/VIII/YAN 2.5/2021/SPK-T/RES-LB tanggal 16 Agustus 2021 dengan tindak lanjut Surat Polres Labuhanbatu.”

Kemudian pada 19 mei 2022 polres memberitahukan perkembangan atas kasus tersebut melalui nomor Surat B / 2298/XII/RES.1.2/2021/ Reskrim dan Surat Nomor B/898/V/Res 1.2/2022.

prihal Perkembangan Hasil Penyidikan Polres Labuhanbatu pada poin ke 3 huruf (b) menyatakan Telah melakukan gelar perkara pada hari kamis, 21 April 2022 diruang Gelar Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk penetapan tersangka terhadap pelaku yang menguasai dan mengusahai bidang tanah milik Antonius Sihotang tanpa hak atau tanpa seizin pemilik yang sah. Pada poin (c) terhadap Jani Tamba telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menguasai dan mengusahai sebidang tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a Jo pasal 2 UU No. 51 Prp Tahun 1960.

“Ironisnya, Pihak Polres tidak mampu menangkap pelaku, lantas dimana supremasi hukum itu, apakah keadilan hukum tidak berlaku bagi orang kecil seperti kami?, padahal mereka telah jelas-jelas merampas hak kami dan menguras semua hasilnya, kenapa pihak penegak hukum diam, ada apa sebenarnya ini, Saya juga mencatat sudah tiga kali pihak polres turun ke Sei Siarti untuk menangkap tersangka dan meminta dana operasional, tapi hasilnya tetap nihil, ” ujar Antonius.

Sementara menurut D. Pasaribu, Ketua LBHK -W Labuhanbatu Selatan mengatakan bahwa ironis melihat kinerja Polres Labuhanbatu yang tidak mampu menangkap pelaku perampasan lahan milik Antonius Sihotang yang telah membuat laporan secara resmi ke Polres Labuhanbatu.

Lebih lanjut D.Pasaribu mengatakan bahwa penetapan jani Tamba sebagai tersangka tidak ada dimasukkan pasal pencurian sawit.Padahal Jani Tamba dan Agus Lamroh Tamba mengusai dan mengusahai tanah dan memanen sawit secara liar.

“Bagaimana kinerja aparat hukum yang tak mampu tegas terhadap Jani Tamba dan agus Lamro Tamba yang telah merugikan Antonius Sihotang “tegas Pasaribu.

Untuk itu beliau berharap kepada Polres Labuhanbatu agar bekerja secara profesional demi penegakan supremasi hukum di wilayah Labuhanbatu. Artinya jangan ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Hukum harus di junjung tinggi agar hukum itu berjalan sesuai dengan fungsinya, “jangan karena rakyat miskin tidak dipedulikan, itu tidak fair namanya, ” tegas Pasaribu di hadapan media.( a.f.simarmata )

 

 

Komentar