Pematang Siantar|metroinvestigasi.id-Aroma kejanggalan kembali menyeruak dari Kota Pematangsiantar. Studio 21, tempat hiburan malam yang beberapa bulan lalu digerebek aparat karena dugaan kuat menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi, kini kembali beroperasi tanpa hambatan—seolah tidak pernah tersangkut kasus hukum.
Padahal, dalam pengungkapan sebelumnya, polisi telah mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun yang memicu tanda tanya besar ialah tidaknya tersentuhnya pemilik gedung berinisial A (Amut), meski lokasi itu berada di bawah kendalinya. Publik pun mulai bertanya-tanya: ada apa dengan penegakan hukum di kota ini?
Kembali Beroperasi Bebas: Publik Pertanyakan Sikap Aparat
Kembalinya Studio 21 beroperasi justru memantik kritik dan keresahan masyarakat. Tempat yang sebelumnya dipasangi garis polisi kini terlihat kembali ramai, seolah tidak pernah terjadi apa pun. Warga menilai fenomena ini sebagai indikasi lemahnya pengawasan dan dugaan adanya pembiaran terhadap fasilitas yang sempat disinyalir sebagai tempat peredaran narkotika.
Beberapa tokoh masyarakat secara terbuka menyebut bahwa proses hukum yang mandek terhadap pemilik gedung justru memperkuat persepsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang diistimewakan.
DPP KOMPI B: Kapolri Harus Instruksikan Tindakan Tegas!
Ketua DPP Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (KOMPI B), Henderson Silalahi, angkat bicara lantang. Ia menilai kembalinya operasional Studio 21 tanpa kejelasan proses hukum merupakan tamparan keras bagi integritas kepolisian.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri memberi perintah tegas kepada Kapoldasu untuk memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” tegas Henderson.
Henderson juga mengingatkan bahwa pembiaran semacam ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik dan mencoreng marwah institusi kepolisian.
Potensi Pasal yang Mengintai Pemilik Tempat
Jika aparat benar-benar serius menindaklanjuti kasus ini, pemilik gedung berpotensi terseret ke sejumlah pasal krusial, antara lain:
1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 131
Mengatur pidana bagi pihak yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya.
Pasal 55 & 56 KUHP (Turut serta & membantu)
Dapat diterapkan bila pemilik gedung diduga membiarkan, menyediakan tempat, atau memberi kesempatan terjadinya transaksi narkotika.
Pasal 114, 112, 127
Menjadi dasar pengembangan kasus bagi pelaku langsung maupun pihak lain yang berkaitan.
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Menegaskan kewajiban kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.
3. Regulasi Perizinan Tempat Hiburan
Jika ditemukan pelanggaran izin, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menutup sementara atau permanen tempat hiburan.
Desakan Penutupan Permanen Studio 21
DPP KOMPI B menilai bahwa Studio 21 layak ditutup permanen bila terbukti terlibat atau memberi ruang untuk peredaran narkotika—kejahatan yang tergolong extraordinary crime. Henderson menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda.
Publik Menunggu Jawaban: Benarkah Ada “Kebal Hukum”?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait alasan Studio 21 dapat beroperasi kembali. Situasi ini semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada kekuatan tertentu yang melindungi pihak-pihak tertentu dari jerat hukum.
Masyarakat menanti sikap tegas aparat penegak hukum. Kasus ini akan menjadi indikator penting apakah hukum di Pematangsiantar masih berdiri tegak—atau telah kalah oleh kepentingan.
(Hd/metroinvestigasi.id)











Komentar