Medan, Metro Investigasi.com | Kemerdekaan Pers khususnya di Tanah Air secara umum diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, karena merupakan wujud dari Hak Asasi Manusia yang sangat hakiki. Oleh sebab itu, Kemerdekaan Pers kita sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 6 poin d dan e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara tegas memberikan kebebasan kepada wartawan untuk menjalankan ; Kewajiban dan Peranan dalam melakukan Pengawasan dan Kritik yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sehingga sangat keliru jika sampai saat ini masih ada pejabat publik setingkat gubernur yang tidak memahami Fungsi, Kewajiban dan Peranan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers diatas.
Menyikapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang kerab menyalahkan Pers dalam berbagai kesempatan baik diruang publik maupun dalam sesi wawancara dengan awak media. Pada hal dalam menyampaikan sebuah tulisan kepada publik, Pers tentu bersandar pada sumber informasi serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, Gubernur Edy Rahmayadi cenderung menyalahkan Pers tanpa memandang bahwa kritik media adalah bagian dari “bumbu” demokrasi. Sebab, tanpa kritik sebagai bumbu, demokrasi tidak berguna.Terbaru melalui salah satu media online Mediasumutku.com, Selasa (23/6/2020) siang, Gubsu melontarkan pernyataan keliru dengan meminta Pers khususnya di Sumut tidak memuat berita menyesatkan.
Berikut judul berita yang ditayangkan Mediasumutku.com *Gubernur Minta Pers Di Sumut Tidak Membuat Berita Menyesatkan*. Selanjutnya dalam kutipan pernyataan yang ditayangkan Mediasumutku.com, Gubsu kembali melontarkan kalimat ambigu yang terkesan “mengintervensi” agar media menulis berita sesuai selera Pemprovsu, “Kalau Pers mmeberitakan tidak sesuai fakta akan menjadikan citra Sumut jelek di mata masyarakat dan provinsi lainnya khususnya di mata pemerintah pusat,” ujar mantan Pangdam I Bukit Barisan ini, tulis Mediasumutku.com.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara saat menerima kunjungan dua orang pengurus organisasi wartawan dan pers di Rumah Dinas Gubsu yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
Selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Sumatera Utara yang juga sebagai Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH PPI) Devis Karmoy menilai Gubsu sangat keliru dalam menyikapi kritik Pers.
“Kami SPRI merasa keberatan atas pernyataan Gubsu, karena sangat mencederai Kebebasan Pers dalam menyajikan karya jurnalistik kepada publik,” tulis Ketua DPD SPRI Provinsi Sumatera Utara Devis Karmoy di Medan, Rabu (24/6/2020) pagi melalui rilis yang dikirim kepada kalangan wartawan.Sambung Devis Karmoy menyebutkan, sebagai seorang pejabat publik, Gubsu seharusnya tidak menggeneralisasi Pers seperti itu.
“Seharusnya Gubernur Sumut menunjuk atau menyebutkan secara tegas siapa Pers yang dimaksud. Itu lebih tepat, dan lebih elegan dibanding menggeneralisasi Pers, itu teramat kejam. Karena pernyataan itu telah melukai Pers secara nasional,” ujarnya.
“Secara tegas SPRI ingin menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara bahwa di Republik ini, terkhusus di Sumut ada juga organisasi atau lembaga kewartawanan selain yang diketahui pak Gubernur, yang selama ini berjuang mempertahankan idealisme, serta ikut membangun Sumut melalui pemberitaan, namun tidak disubsidi seperti organisasi wartawan yang menerima dana APBD dan dana-dana CRS melalui Perusda Sumut,” jelas Sekretaris LBH Pembela Pers Indonesia.
Ketua DPD SPRI Sumut menambahkan, kami ingin mengingatkan kepada Gubsu bahwa keberadaan organisasi wartawan yang belum diketahui Gubsu ini secara jelas dan tegas telah diatur dalam Bab III Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menyebutkan ; Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
“Artinya Undang-Undang memberi kebebasan pada setiap insan pers atau wartawan untuk bernaung atau bergabung dalam salah satu organisasi wartawan tanpa dibatasi, sebab itu adalah perintah Undang-Undang Pers,” tandasnya.(red)